Skema Pensiun PNS, Belum Diputuskan Potong 15% Gaji Pokok

Skema Pensiun PNS, Belum Diputuskan Potong 15% Gaji Pokok
PNS. Ilustrasi Foto: Idham AMA/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan belum ada penetapan skema pensiun PNS. Saat ini pemerintah masih menggodok sistem mana yang akan dipakai.

"Pak MenPAN-RB memang menyampaikan bahwa ke depan pola pendanaan pensiun akan berubah dari skema pay as you go ke fully funded. Ini agar PNS mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. Di sisi lain keuangan negara juga tidak terbebani," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman, Sabtu (10/3).

Dia menyampaikan, melalui skema pendanaan fully funded, aparatur sipil negara (ASN) sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja sama-sama mengiur.

Adapun kalau skema pendanaan sebelumnya (pay as you go), yang mengiur adalah ASN. Sedangkan pemerintah memberikan subsidi pada saat ASN pensiun.

"Terkait rencana penerapan skema fully funded tersebut, besaran iurannya masih dalam pembahasan. Masih dilakukan penghitungan bersama Kementerian Keuangan. Jadi angka 10 % sampai 15 % itu baru angka simulasi untuk besaran iuran ASN dan pemerintah. Bukan pemotongan," ungkap Herman.

Herman menegaskan, dengan diberlakukannya UU ASN, maka manajemen dan kebijakan ASN, termasuk dalam pemberian pensiun berbasis sistem merit.

"Pemerintah akan mengkajinya secara seksama dalam koridor sistem merit. Apabila nanti datanya sudah valid, akan segera kami informasikan," pungkasnya. (esy/jpnn)


Pemerintah masih menggodok perubahan skema pensiun PNS dari pay as you go menjadi fully funded.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News