Skema Penyelesaian Masalah Lapindo Membahayakan Jokowi-JK

Skema Penyelesaian Masalah Lapindo Membahayakan Jokowi-JK
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan pemerintah menalangi utang PT Minarak Lapindo sebesar Rp 781 miliar mendapatkan kritikan. Penalangan itu dilakukan dengan syarat Lapindo harus menyerahkan seluruh tanah yang masuk dalam peta terdampak kepada pemerintah. Bila dalam masa empat tahun Lapindo tidak mampu melunasi maka akan disita pemerintah.

Skema ini ditolak Pusat Kajian Trisakti yang merupakan lembaga think-thank penyokong kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Sekretaris Pusaka Trisakti Fahmi Habsy menegaskan bahwa skema ini membahayakan Jokowi-JK.

"Di masa datang bisa jadi Lapindo Gate. Kita sepakat dengan niat baik pemerintah  bagi korban Lapindo. Jangan niat baik meninggalkan rasionalitas, dan akuntabilitas dana publik harus jadi prioritas. Katanya suruh penghematan dan efisiensi anggaran. Piye iki?" kata Fahmi, Jumat (19/12), di Jakarta.

Menurutnya, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sebagai mantan Ketua Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur Sidoarjo era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga harus memberi informasi dan penjelasan yang utuh pada Jokowi-JK tentang sejarah Lapindo. Selain itu juga soal  kondisi keuangan grup Lapindo dan jaminan aset apa saja yang layak dihold pemerintah yang bisa memastikan uang pemerintah Rp 781 miliar bisa kembali.

Menurut dia, tidak ada artinya nilai jaminan ribuan hektar tanah berlumpur yang akan disita pemerintah jika Lapindo tidak mampu bayar empat tahun lagi.

"Inikan anggap saja pemerintah "jadi" kreditur. Pilih jaminan induk Lapindo yang bagus dong seperti blok minyak Energi Mega Persada, atau jaminan saham yang tercatat di BEJ, gedung atau aset grup Bakrie di Jakarta atau Bali, piutang grup Lapindo. Jika perlu personal gurantee. Banyaklah pilihan kalau mau pakai akal sehat," katanya.

Dia mengatakan, Basuki mungkin saja  bisa membodohi Jokowi-JK dengan alasan finasial Minarak. Tapi, tegasnya, Basuki tidak bisa membodohi Komisi Pemberantasan Korupsi ataupun publik.

JAKARTA - Keputusan pemerintah menalangi utang PT Minarak Lapindo sebesar Rp 781 miliar mendapatkan kritikan. Penalangan itu dilakukan dengan syarat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News