Skenario Persiapan Eksekusi Amrozi Cs Tak Terlaksana

Eksekutor Terancam Mundur

Skenario Persiapan Eksekusi Amrozi Cs Tak Terlaksana
KETAT : Seorang anggota Brimob sedang berjaga di sekitar Kedutaan besar Inggris di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/11). Menjelang eksekusi mati terpidana Bom Bali I Amrozi Cs, sejumlah lokasi objek vital di Jakarta ditingkatkan penjagaanya. Foto : Raka DennyJAWAPOS

Harapannya akan ada sidang PK III dengan menghadirkan Amrozi cs sesuai pasal 265 KUHAP dan surat edaran MA 1984. Belum sampai harapan itu terpenuhi, muncul surat kepaniteraan MA nomor 257/PAN/VII 2008 tertanggal 7 Juli 2008. Isinya, PK hanya bisa diajukan sekali. Berpegang pada surat itu, jaksa pun bersiap mengeksekusi Amrozi dkk. Apalagi, mereka menyatakan tidak akan mengajukan grasi.

Soal grasi, TPM punya ’’amunisi’’ baru. Yakni, Surat Edaran MA Nomor 1 Tanggal 26 Februari 1986 bernomor MA/Pemb/2057/II/86 yang ditandatangani Ketua MA Ali Said mengutip pasal 2 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 1950. Di situ diatur; apabila terpidana mati tidak mengajukan grasi, hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya atau ketua PN –dalam hal ini PN Denpasar– karena jabatannya harus mengajukan grasi. Proses tersebut belum dilewati.

Hal-hal itulah yang harus diselesaikan sebelum Amrozi dkk didor. ’’Apa salahnya eksekusi mundur 3–6 bulan untuk memperjelas PK mereka,’’ ujar pakar hukum pidana UI Tengku Nasrullah. Jika dipaksakan, dia khawatir akan menyemai masalah di belakang hari. Padahal, terpidananya sudah dieksekusi mati. Namun, dia berpendapat bahwa PK hanya bisa diajukan sekali meskipun yang memohon PK adalah pihak lain, seperti keluarga terpidana.

 

Hari ini keluarga trio bom Bali memang akan mendaftarkan PK sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHAP ke PN Denpasar. Selain ke Bali, sebagian keluarga bakal menuju ke Nusakambangan didampingi TPM. ’’Kami ke sana bukan untuk mendampingi klien kami ditembak. Tapi, kami ingin melihat kondisi mereka dan memperjelas rencana eksekusi yang katanya akan dilakukan itu,’’ kata anggota TPM Fachmi Bachmid. (naz/nw)


CILACAP – Keajaiban, tampaknya, masih berpihak kepada trio terpidana mati bom Bali, Amrozi, Ali Ghufron alias Mukhlas, dan Imam Samudra. Rencana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News