Sketsa Hukum Pemilu Indonesia
Oleh Benny Sabdo
Kedua, terjadinya peralihan kewenangan penyelesaian pelanggaran administratif yang pada awalnya menjadi kewenangan KPU. Kini beralih menjadi kewenangan Bawaslu.
Dalam desain pemilu sebelumnya, penyelesaian pelanggaran administratif pemilu terlebih dulu diperiksa dan diuji oleh Bawaslu dan hasil pemeriksaan tersebut direkomendasikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPU.
Namun pada pemilu 2019 kemarin, KPU tidak lagi memiliki kewenangan memutus sebuah pelanggaran administratif pemilu.
Kewenangan penyelesaian pelanggaran administratif pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu, yakni memeriksa, menguji dan memutus sebuah dugaan pelanggaran administratif pemilu. KPU hanya memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu.
Selama empat kali pemilu, yaitu pemilu 1999, pemilu 2004, pemilu 2009 dan pemilu 2014 posisi Bawaslu hanya sekadar sebagai stempel atas keberadaan lembaga penyelenggara pemilu KPU.
Dalam konteks penegakan hukum pemilu, fungsi dan wewenang Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada pihak lain atas temuan dan laporan pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemilu.
Sepanjang tahapan pemilu tersebut Bawaslu tidak memiliki fungsi eksekutorial atas temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu, khususnya pelanggaran administratif pemilu. Karena kewenangan eksekutorial pelanggaran administratif pemilu berada di tangan KPU.
Dalam desain yang baru tersebut, pemeriksaan dan pengujian oleh Bawaslu harus ditempuh melalui persidangan dengan basis pemeriksaan bukti dan para pihak untuk mendapatkan sebuah putusan.
Hukum pemilu merupakan horison baru dalam ilmu hukum Indonesia. Belum banyak kajian yang menyelidiki tentang hukum pemilu.
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- Jadi Dosen Tamu di UI, Ketua Bawaslu Ungkap Persoalan Penyelesaian Masalah Hukum Pemilu
- Anggota Bawaslu Puadi Beberkan Upaya Memitigasi Praktik Politik Uang di Pilkada 2024