Sketsa Hukum Pemilu Indonesia
Oleh Benny Sabdo
Metode persidangan dengan model adjudikasi berlaku untuk perkara pelanggaran administratif pemilu dan sengketa proses pemilu.
Dengan demikian, dugaan pelanggaran yang dilaporkan harus diklarifikasi dengan memanggil pelapor, terlapor yang melakukan dugaan pelanggaran, serta pemeriksaan para saksi, ahli dan alat bukti dokumen.
Hasil dari pemeriksaan persidangan inilah yang kemudian dituangkan dalam bentuk putusan yang wajib dilaksanakan pihak-pihak terkait termasuk KPU.
Demikianlah sketsa hukum pemilu di Indonesia, sebuah goresan seni hukum yang belum selesai.
Saya sadar harus bergegas untuk kembali bekerja, tahapan pemilu 2024 sudah dimulai. Untuk sementara tak bisa menukik lebih dalam.(***)
Benny Sabdo adalah Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara; Pengajar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta 2018 & Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia 2018
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Hukum pemilu merupakan horison baru dalam ilmu hukum Indonesia. Belum banyak kajian yang menyelidiki tentang hukum pemilu.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- Jadi Dosen Tamu di UI, Ketua Bawaslu Ungkap Persoalan Penyelesaian Masalah Hukum Pemilu
- Anggota Bawaslu Puadi Beberkan Upaya Memitigasi Praktik Politik Uang di Pilkada 2024