Sketsa Hukum Pemilu Indonesia
Oleh Benny Sabdo

Metode persidangan dengan model adjudikasi berlaku untuk perkara pelanggaran administratif pemilu dan sengketa proses pemilu.
Dengan demikian, dugaan pelanggaran yang dilaporkan harus diklarifikasi dengan memanggil pelapor, terlapor yang melakukan dugaan pelanggaran, serta pemeriksaan para saksi, ahli dan alat bukti dokumen.
Hasil dari pemeriksaan persidangan inilah yang kemudian dituangkan dalam bentuk putusan yang wajib dilaksanakan pihak-pihak terkait termasuk KPU.
Demikianlah sketsa hukum pemilu di Indonesia, sebuah goresan seni hukum yang belum selesai.
Saya sadar harus bergegas untuk kembali bekerja, tahapan pemilu 2024 sudah dimulai. Untuk sementara tak bisa menukik lebih dalam.(***)
Benny Sabdo adalah Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara; Pengajar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta 2018 & Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia 2018
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Hukum pemilu merupakan horison baru dalam ilmu hukum Indonesia. Belum banyak kajian yang menyelidiki tentang hukum pemilu.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- Jokowi Cawe-Cawe di Pilpres 2024, Bukti Datang dari Prabowo