SKI: Penyelenggara Pemilu Harus Hormati Setiap Suara Rakyat

SKI: Penyelenggara Pemilu Harus Hormati Setiap Suara Rakyat
Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan kelompok organisasi masyarakat sipil yang menyebutkan ada dugaan praktik kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Foto: ANTARA/HO- ilustrasi KPU.

jpnn.com, JAKARTA - Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) meminta seluruh pihak menghargai organisasi kemasyaratan yang aktif menyuarakan pentingnya perubahan dalam Pemilu 2024, kecurangan dalam proses verifikasi.

Sebab, Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan kelompok organisasi masyarakat sipil yang menyebutkan adanya dugaan praktik kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

"Ini sangat serius," ujar Sekjen SKI Raharja Waluya Jati, di Jakarta, Senin (19/12).

ICW dkk menyampaikan, setidaknya terdapat 12 KPU kabupaten dan 7 KPU provinsi yang disinyalir mengikuti instruksi KPU Pusat untuk berbuat curang saat verifikasi faktual parpol. Arahan tersebut disebut-sebut terkait dengan status verifikasi parpol, dimana partai yakni tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lolos diubah menjadi memenuhi syarat lolos (MS).  

Menurut Jati, praktik kecurangan verifikasi faktual parpol itu juga berpotensi merusak tatanan hukum juga dan mengkhianati suara rakyat.

”Jika penentuan partai yang berhak ikut pemilu dan yang tidak berhak ikut pemilu dilakukan dengan penuh manipulasi, maka Indonesia berada dalam darurat demokrasi,” katanya.

Dia meminta penyelenggara pemilu melihat aspirasi sekelompok masyarakat untuk mendirikan "partai baru" dan perkembangan penerimaan publik atas "partai lama" sebagai dinamika hubungan partai politik dan rakyat.

Padahal, kehadiran parpol baru mencerminkan adanya potensi aspirasi baru di kalangan masyarakat.

ICW, Perludem, kelompok organisasi masyarakat sipil yang menyebutkan adanya dugaan praktik kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News