SKI Terkejut pada Putusan MK soal Menteri Jadi Capres, Kenapa?
Rabu, 02 November 2022 – 18:52 WIB

SKI terkejut pada keputusan MK terkait permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Jati menilai menteri yang masih menjabat, meskipun dalam status cuti, tetap memiliki kekuasaan dan pengaruh kuat kepada staf-stafnya di kementerian.
Hal tersebut membuka peluang bagi penyalahgunaan jabatan, khususnya terkait dengan penggunaan sumberdaya kementerian untuk kepentingan pertarungan elektoral.
”Seyogyanya terdapat upaya hukum untuk menganulir keputusan MK tersebut. Namun, jika perubahan tersebut sulit diwujudkan, lembaga penyelenggara pemilu dan masyarakat harus membuat mekanisme yang efektif untuk mengawasi agar potensi conflict of interest itu tak berubah menjadi celah kecurangan pemilu,” jelas Jati. (mcr10/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
SKI terkejut pada keputusan MK terkait permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Menteri Kabinet Merah Putih Hingga TNI/Polri Tunaikan Zakat melalui BAZNAS
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- Perintah Prabowo kepada Menteri: Cegah Harga Pangan Melonjak di Ramadan