SKK Migas Langsung Depak Kernel Singapura
jpnn.com - JAKARTA-- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) langsung mencoret nama PT. Kernel Singapura sebagai pengikut tetap tender minyak. Langkah ini diambil setelah nama bos perusahaan itu, Widodo Ratahanachaitong diduga terlibat kasus suap.
Dalam dakwaan, nama Widodo disebut turut serta bersama terdakwa Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Simon Tanjaya Gunawan memberi suap senilai Rp 11 miliar pada Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandi. Pencoretan dilakukan meski hingga saat ini Widodo belum dijadikan tersangka dalam kasus itu oleh KPK.
Adanya pencoretan nama perusahaan Kernel itu disampaikan oleh Kadiv Penyiapan Penjualan Minyak Kondensat SKK Migas Ayodia Bellini saat bersaksi dalam sidang terdakwa Simon Tanjaya Gunawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (14/11).
"Kita kirim kan surat pada Kernel setelah kasus ini mencuat bahwa mereka tidak bisaa ikut tender lagi. Karena memang waktu itu diminta buat sama atasan jadi saya buat," ujar Ayodia dalam sidang.
Menurutnya, sebelum kasus ini PT. Kernel Singapura sudah pernah memenangkan tender lain di SKK Migas. Namun, karena kasus yang menjerat nama Widodo, keikutsertaan Kernel pun dicoret. Ia mengaku belum memastikan apakah Kernel akan bisa mendaftar lagi sebagai peserta tender setelah proses hukum kasus tersebut selesai.
Penjelasan Ayodia ini mengundang tanya dari Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti. Tati mempertanyakan kebijakan SKK Migas yang hanya mencoret PT Kernel Singapura dari daftar pembeli tetap, sedangkan PT. PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) yang ikut terkena kasus tidak dicoret.
"Yang dicoret hanya PT Kernel Singapura. Lalu PT. KOPL bagaimana," tanya Hakim Tati.
"Kalau PT. KOPL tidak pernah ikut di daftar. Yang ada hanya Kernel Singapura," jawab Ayodia.
JAKARTA-- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) langsung mencoret nama PT. Kernel Singapura sebagai pengikut
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring