SKL BLBI Bukan Keputusan Pribadi Pejabat tapi Kolektif
Rabu, 18 Juli 2018 – 00:48 WIB
“Terdapat exit clause yang menyebutkan bahwa semua obligor yang telah menyelesaikan akan dikirim pemberitahuan. SKL itu tidak berdiri sendiri, tapi merujuk pada MSAA/MRNIA/APU. Apabila di kemudian hari ditemukan sesuatu yang menjadi dasar pembatalan, bisa dilakukan,” kata Taufik.
Dengan demikian, kata Taufik, posisi BPPN tentang penerbitan SKL itu adalah diminta berdasarkan keputusan lembaga di atasnya. “Kami diminta untuk menerbitkan SKL,” ujarnya.(jpnn)
Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diberikan kepada obligor Sjamsul Nursalim memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat karena melalui pembahasan yang resmi
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Laba Melonjak 68 Persen, LTLS Tambah Modal lewat Obligasi Berkelanjutan
- Pegadaian: Kini Masyarakat Bisa Berinvestasi Secara Retail
- Luncurkan Obligasi & Sukuk, Pegadaian Gandeng 7 Perusahaan Sekuritas Ternama
- Pegadaian Ajak Sahabat Cuan Investasi Hingga Rp 400 Miliar Lewat Obligasi & Sukuk
- Mantap! Fitch Kerek Rating Bank Mandiri Menjadi BBB
- Ajaib Luncurkan Fitur Jual Beli Obligasi Kapan Saja