SKL BLBI Harus Dihormati
jpnn.com - JAKARTA - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kembali terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) beberapa obligor BLBI patut dipertanyakan. Langkah tersebut dinilai bisa memberikan ketidakpastian hukum di Indonesia.
Menurut Presiden Direktur Center for Banking Crisis (CBC) Ahmad Deni Daruri, SKL merupakan keputusan lembaga negara yang harus dihormati semua pihak. Aneh apabila SKL yang merupakan keputusan negara dicoba dianulir terus-menerus.
Deni mengaku, telah mengikuti perjalanan pengucuran BLBI dan penyelesaiannya melalui Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), Master of Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) dan Akta Pengakuan Utang (APU) hingga dikeluarkannya SKL.
"Kita harus tahu bahwa sebagai auditor negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah memeriksa semua proses penyelesaian BLBI hingga dikeluarkannya SKL. BPK secara resmi sudah mengeluarkan Hasil Pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dalam rangka pemeriksaan atas laporan pelaksanaan tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional, No 34G/XII/11/2006 Tanggal 30 November 2006, setebal 212 halaman," kata Deni dalam keterangan persnya, Senin (29/12).
Menurut Deni, hasil pemeriksaan BPK itu menyatakan dengan tegas bahwa SKL layak diberikan kepada para pemegang saham di antaranya Sjamsul Nursalim, Salim Group, Ibrahim Risjad, M Hasan, Sudwikatmono, karena mereka telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA dan perubahan-perubahannya serta telah sesuai kebijakan pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.
Produk lembaga negara tersebut, kata Deni sudah sesuai konsitusi dan sudah diserahkan BPK kepada DPR sebagai laporan pemeriksaan keuangan negara.
Apabila sekarang ada pihak yang menilai ada penyimpangan atas dikeluarkannya SKL, menurut Deni, sebaiknya membaca laporan BPK yang final dan mengikat.
"Saya mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan korupsi. Namun, itu harus dilakukan dengan benar dan tidak menabrak aturan yang ada. Kalau ada pihak yang begitu saja menafikan hasil pekerjaan BPK dan DPR, maka kita sebenarnya bukan sedang memberantas korupsi, tetapi sedang merusak tatanan kehidupan bernegara," ujar Deni.
JAKARTA - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kembali terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) beberapa obligor
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru