SKL BLBI Harus Dihormati

Ketika MSAA disepakati oleh pemerintah dan pemegang saham, pemerintah kemudian memberikan "Release and Discharge" kepada pemegang saham. Dengan surat tersebut pemerintah menjamin dan membebaskan para pemegang saham dari tuntutan hukum apapun di kemudian hari berkaitan dengan penyelesaian BLBI.
Untuk memperkuat komitmen pemerintah, negara mengeluarkan lagi Ketetapan MPR No.8/2000, Undang-undang Propernas No. 25/2000, dan Ketetapan MPR No. 10/2001 yang intinya menugaskan kepada Presiden untuk konsisten menjalankan PKPS dalam penyelesaian MSAA, MRNIA, dan APU.
Karena itu, Presiden kemudian mengeluarkan Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2002.Keputusan ini pun sempat dipersoalkan, sehingga pemerintah menunjuk kembali auditor Diantaranya Ernst&Young (EY) untuk menilai kembali aset-aset PS BDNI
"Kesimpulan penilaian EY terhadap aset yang diserahkan oleh pemegang saham BDNI ialah terdapat kelebihan nilai aset yang diserahkan" kata Deni.
Dalam rangka penutupan BPPN, proses ini kemudian dinilai kembali oleh BPK Tahun 2006. Hasil pemeriksaan BPK No. 34G/XII/11/2006 Halaman 63 menyatakan “SKL tersebut layak diberikan kepada PS BDNI karena PS telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA dan perubahan-perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan Instruksi Presiden No.8/2002”.
"Dari semua rekonstruksi itu terlihat bahwa SKL bukan dimintakan oleh pemegang saham. SKL diberikan oleh negara agar tercipta kepastian hukum. Karena itu aneh kalau sekarang coba dimunculkan langkah yang justru menciptakan ketidakpastian hukum yang baru," tegas Deni. (rmo/jpnn)
JAKARTA - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kembali terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) beberapa obligor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harga Emas Hari Ini, Senin 7 April 2025 Merosot Tajam, Ini Perinciannya
- Prabowo & Anwar Ibrahim Bahas Dampak Kebijakan Tarif Impor Donald Trump
- Pertamina Energy Terminal Pastikan Jaga Keandalan Pasokan BBM dan LPG
- Bank DKI Lakukan Pemeliharaan Sistem, Begini Respons Stafsus Gubernur Jakarta
- Volume Kendaraan Meroket, ASDP Pastikan Layanan Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Aman & Terkendali
- Tarif Impor AS Naik, Industri Mebel Indonesia Terancam Lesu