SKL untuk Obligor BLBI demi Laksanakan Tap MPR
Selasa, 11 Juni 2013 – 22:00 WIB
Karenanya ditegaskan bahwa SKL itu merupakan amanat MPR. Tap yang dimaksud adalah Tap MPR Nomor X tahun 2001 yang isinya memerintahkan Presiden untuk mempercepat penjualan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan juga memberikan kepastian hukum bagi obligor yang kooperatif.
Baca Juga:
"Untuk yang tidak kooperatif ya harus diberikan sanksi hukum juga. Kalau SKL itu sudah merupakan produk konstitusi," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak