Skors Diakhiri, Said Didu Bersaksi
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu menjadi saksi pada persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6). Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) itu menjadi saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno.
Said muncul setelah persidangan sempat diskors. "Jika boleh kami hadirkan Pak Said Didu untuk saksi selanjutnya," kata salah satu anggota Tim Hukum Prabowo - Sandi.
BACA JUGA: Andi Arief Sebut Jutaan Rakyat 'Tertipu' Agus Maksum Saksi Prabowo - Sandi
Ketua MK Anwar Usman yang memimpin persidangan pun mengabulkan permintaan pemohon. Selain itu, pihak termohon dan terkait tak mengajukan keberatan.
"Silakan dihadirkan, tetapi disumpah dulu karena tadi belum," ujar Anwar.
BACA JUGA: Haris Azhar Ogah Bersaksi untuk Kubu Prabowo - Sandi di MK, Ini Sebabnya
Setelah disumpah, Said menjelaskan seputar perangkat di BUMN. Said yang getol mengampanyekan Prabowo - Sandi memaparkan soal status pegawai dan pejabat BUMN dalam pemilu.(tan/jpnn)
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu menjadi saksi pada persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Muannas Bantah Sejumlah Tuduhan Said Didu Soal Masalah di PSN PIK 2
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Sebut Ada Calon Wamen Selundupan Datang ke Hambalang, Said Didu Singgung Jokowi