SKP2 Novel Baswedan tidak Sah, Ini Kata Jaksa Agung
jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung Prasetyo mengklaim sudah melakukan tindakan yang benar dalam mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
"Kami merasa melakukan yang benar," tegas Prasetyo, Kamis (31/3).
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Bengkulu mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Irwansyah Siregar, korban penembakan Novel. Dalam amar putusannya, Hakim tunggal Suparman menetapkan SKP2 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Bengkulu tidak sah dan tak mempunyai kekuatan mengikat. Pengadilan juga memerintahkan jaksa melanjutkan perkara Novel ke persidangan.
"Ketika pengadilan mengatakan berbeda dengan kami, ya kami akan pelajari lebih dulu. Mereka (pengadilan) punya kapasitas untuk kewenangan itu, tentunya putusan itu harus kami kaji juga," ujar Prasetyo.
Dia menjelaskan, setiap kasus tentu berbeda-beda. Karenanya, ia mengatakan, kejaksaan akan mempelajari untuk menentukan langkag yang dilakukan. "Kami merasa melakukan yang benar," tegasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, bersasarkan pasal 82 ayat 2 KUHAP, kejaksaan berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan. "Selama ini kita pelajari, KUHAP mengatakan begitu ya," kata mantan Jampidum Kejagung, itu. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa