SKP2 Novel Baswedan tidak Sah, Ini Kata Jaksa Agung

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung Prasetyo mengklaim sudah melakukan tindakan yang benar dalam mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
"Kami merasa melakukan yang benar," tegas Prasetyo, Kamis (31/3).
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Bengkulu mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Irwansyah Siregar, korban penembakan Novel. Dalam amar putusannya, Hakim tunggal Suparman menetapkan SKP2 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Bengkulu tidak sah dan tak mempunyai kekuatan mengikat. Pengadilan juga memerintahkan jaksa melanjutkan perkara Novel ke persidangan.
"Ketika pengadilan mengatakan berbeda dengan kami, ya kami akan pelajari lebih dulu. Mereka (pengadilan) punya kapasitas untuk kewenangan itu, tentunya putusan itu harus kami kaji juga," ujar Prasetyo.
Dia menjelaskan, setiap kasus tentu berbeda-beda. Karenanya, ia mengatakan, kejaksaan akan mempelajari untuk menentukan langkag yang dilakukan. "Kami merasa melakukan yang benar," tegasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, bersasarkan pasal 82 ayat 2 KUHAP, kejaksaan berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan. "Selama ini kita pelajari, KUHAP mengatakan begitu ya," kata mantan Jampidum Kejagung, itu. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti