SKP2 Rawan Digugat
Kasus Bibit-Chandra
Selasa, 01 Desember 2009 – 18:15 WIB
SKP2 Rawan Digugat
JAKARTA- Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dinilai rawan digugat praperadilan.
Untuk menghindarinya, kejaksaan diminta berhati-hati memberikan pertimbangan hukum yang menjadi dasar terbitnya SKP2. Jika tidak, tak hanya menimbulkan masalah hukum baru (praperadilan), tapi juga akan merugikan kejaksaan.
Baca Juga:
Hal ini dikemukakan Anggota tim pengacara Bibit-Chandra, Ahmad Rifai kepada wartawan saat mendatangi gedung KPK, Selasa (1/12).
"Kita berharap alasan hukumnya betul, tak cukup menyebut kasusnya tak cukup bukti atau bukan pidana," kata Rifai.
Baca Juga:
Rifai menambahkan pihak Anggodo Widjojo akan sangat mungkin menjadi pihak mengajukan praperadilan atas SKP2 yang dikeluarkan kejaksaan tersebut.
JAKARTA- Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan