SKP2 Rawan Digugat
Kasus Bibit-Chandra
Selasa, 01 Desember 2009 – 18:15 WIB
JAKARTA- Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dinilai rawan digugat praperadilan.
Untuk menghindarinya, kejaksaan diminta berhati-hati memberikan pertimbangan hukum yang menjadi dasar terbitnya SKP2. Jika tidak, tak hanya menimbulkan masalah hukum baru (praperadilan), tapi juga akan merugikan kejaksaan.
Baca Juga:
Hal ini dikemukakan Anggota tim pengacara Bibit-Chandra, Ahmad Rifai kepada wartawan saat mendatangi gedung KPK, Selasa (1/12).
"Kita berharap alasan hukumnya betul, tak cukup menyebut kasusnya tak cukup bukti atau bukan pidana," kata Rifai.
Baca Juga:
Rifai menambahkan pihak Anggodo Widjojo akan sangat mungkin menjadi pihak mengajukan praperadilan atas SKP2 yang dikeluarkan kejaksaan tersebut.
JAKARTA- Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan
BERITA TERKAIT
- Rayakan Hari Natal Bersama Anak-anak Penyintas Lewotobi, Istri Kapolri Berikan Kado Spesial
- BKN Sebut Tak Ada Kode TL di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Semua Honorer Lolos?
- Taman Doa Our Lady of Akita PIK 2 Destinasi Wisata Kerohanian untuk Masyarakat Indonesia
- Refleksi Akhir Tahun 2024, Begini Pesan Anggota DPD RI Lia Istifhama dan Kadispora Jatim untuk Pemuda
- Tim Reaksi Cepat KP2MI Menggagalkan Keberangkatan 8 Calon PMI Ilegal ke UEA
- 28 Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Korsel, Kemenlu: Tak Ada Penumpang WNI