SKP2 Rawan Digugat
Kasus Bibit-Chandra
Selasa, 01 Desember 2009 – 18:15 WIB
Baca Juga:
Jika tetap, akan terjadi pelanggaran UU NI 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pimpinan KPK harus diseleksi oleh DPR dan diangkat presiden. Bukan hanya diangkat lewat Kepres saja.(pra/JPNN)
JAKARTA- Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Disiapkan Solusi untuk Honorer, 100 Persen
- Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Banyak Banget, Sudah Tahu Gajinya, Sabar ya
- 5 Berita Terpopuler: Pengumuman Kelulusan PPPK Belum Merata, 6 Alasan BKN Terungkap, Semuanya Penting
- Dirjen Nunuk Beri Kabar Gembira Bagi 1,3 Juta Guru, Insyaallah Sejahtera
- Diterapi Gelar Acara Syukuran Konsumen Berkhasiat