SKPD Pemkot Semarang Diminta Iuran untuk Sogok DPRD
Senin, 18 Juni 2012 – 18:36 WIB
JAKARTA - Sidang kasus suap pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2012 dengan terdakwa Walikota Semarang nonaktif, Soemarmo HS kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/6). Pada persidangan itu, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK makin menyudutkan posisi Soemarmo. Namun Yudi baru mengaku pertama kali tahu bahwa setiap RAPBD dibahas harus ada pelicin ke dewan. "Saya baru tahu saat ini," ucapnya.
Salah satu yang dihadirkan adalah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, Ayi Yudi Mardiana, yang dicecar soal asal uang untuk menyogok DPRD. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan itu Yudi memaparkan, dirinya pada Oktober 2011 pernah dipanggil Soemarmo agar datang ke kediaman dinas Wali Kota Semarang. "Sendiri, di ruang tamu," kata Yudi.
Baca Juga:
Anggota majelis, Herdi Agusten menanyakan keperluan pertemuan itu. Menurut Yudi, dirinya diperintahkan menghitung plafon belanja langsung pemerintah. "Karena beliau (Soemarmo) mengatakan ada permintaan dari anggota dewan. Mereka (DPRD) minta 10 M (Rp 10 miliar)," ucap Yudi.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang kasus suap pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2012 dengan terdakwa Walikota Semarang nonaktif, Soemarmo HS kembali digelar di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Perkuat Sistem Interoperabilitas, Kemnaker Gelar Sosialisasi TKA Online & Molina
- Mayor Teddy Resmi Dilantik sebagai Sekretaris Kabinet
- Penegasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Pengangkatan Guru Honorer jadi ASN PPPK
- PAFI Wujudkan Peran Vital dalam Pembangunan dan Kesejahteraan di Pulau Natuna
- Pengamat Sebut Prabowo Masih Setia dengan Doktrin Militer, Para Menteri Harus Siap
- Sandra Dewi Mengeklaim 288 Gram Emas yang Disita Adalah Hadiah dari Orang Tua