SKPD Pemkot Semarang Diminta Iuran untuk Sogok DPRD
Senin, 18 Juni 2012 – 18:36 WIB
JAKARTA - Sidang kasus suap pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2012 dengan terdakwa Walikota Semarang nonaktif, Soemarmo HS kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/6). Pada persidangan itu, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK makin menyudutkan posisi Soemarmo. Namun Yudi baru mengaku pertama kali tahu bahwa setiap RAPBD dibahas harus ada pelicin ke dewan. "Saya baru tahu saat ini," ucapnya.
Salah satu yang dihadirkan adalah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, Ayi Yudi Mardiana, yang dicecar soal asal uang untuk menyogok DPRD. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan itu Yudi memaparkan, dirinya pada Oktober 2011 pernah dipanggil Soemarmo agar datang ke kediaman dinas Wali Kota Semarang. "Sendiri, di ruang tamu," kata Yudi.
Baca Juga:
Anggota majelis, Herdi Agusten menanyakan keperluan pertemuan itu. Menurut Yudi, dirinya diperintahkan menghitung plafon belanja langsung pemerintah. "Karena beliau (Soemarmo) mengatakan ada permintaan dari anggota dewan. Mereka (DPRD) minta 10 M (Rp 10 miliar)," ucap Yudi.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang kasus suap pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2012 dengan terdakwa Walikota Semarang nonaktif, Soemarmo HS kembali digelar di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada