SKPD Pemkot Semarang Diminta Iuran untuk Sogok DPRD
Senin, 18 Juni 2012 – 18:36 WIB
Saksi lain yang dihadirkan JPU adalah Ari Kurniawan yang merupakan Staf Seksi Perencanaan Bidang Anggaran Pemkot Semarang. Ari adalah Bawahan Yudi di Pemkot Semarang. Dalam kesaksiannya Ari mengaku pernah diperintah Yudi untuk memungut dana dari tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Semarang.
"Hitungan plafon Rp10 miliar dibagi kepada plafon ke tiap-tiap SKPD," terang Ari dalam kesaksiannya.
Ari pun menjelaskan dari hitung-hitungannya. Jika di Pemkot Semarang terdapat 52 SKPD, maka setiap SKPD diminta setor 1,35 persen dari total anggaran Rp 10 miliar. "Itu di luar anggaran untuk pembayaran rekening listrik, telpon dan air," urainya.
Sementara itu saksi lainnya adalah Hendaryono, mantan ajudan Sekda Semarang Akhmad Zaenuri, yang mengaku pernah diperintah atasannya untuk mengambil uang Rp300 juta dan Rp40 juta. Selanjutnya oleh Zaenuri, uang itu diserahkan kepada anggota DPRD Semarang yakni Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Partai Demokrat).
JAKARTA - Sidang kasus suap pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2012 dengan terdakwa Walikota Semarang nonaktif, Soemarmo HS kembali digelar di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional