SKPD Pemkot Semarang Diminta Iuran untuk Sogok DPRD
Senin, 18 Juni 2012 – 18:36 WIB
"Saya disuruh Pak Zaenuri untuk ambil uang, lalu diserahkan ke kedua anggota dewan. Yang menyerahkan Pak Sekda," kata Hendaryono yang tidak menyebut secara rinci darimana dia mengambil uang itu.
Dalam persidangan sebelumnya, sesuai surat dakwaan bernomor Dak-09/04/06/2012 disebutkan bahwa Soemarmo HS telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp304 juta dan Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Uang tersebut diberikan Soemarmo melalui Zaenuri.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan tujuan agar anggota DPRD di Ibu Kota Jawa Tengah itu memperlancar pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012. Atas perbuatannya, Soemarmo dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.(Fat/ara/jpnn)
JAKARTA - Sidang kasus suap pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2012 dengan terdakwa Walikota Semarang nonaktif, Soemarmo HS kembali digelar di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai