SKPD Segera Limpahkan Wewenang ke PTSP
Kamis, 25 April 2013 – 10:31 WIB
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memfasilitasi dan mendorong Kementerian Dalam Negeri serta Pemprov DKI Jakarta agar melakukan pelimpahan kewenangan perizinan penuh dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta. Langkah ini menurut Deputi Pelayanan Publik KemenPAN-RB Wiharto sebagai upaya perbaikan peringkat kemudahan berusaha (easy doing business) di tanah air. Dalam SEB tersebut, para gubernur, bupati dan walikota diminta untuk memperbaki kualitas pelayanan, sehingga hasilnya benar-benar sesuai arah pembangunan nasional. "Dengan SEB ini, tidak ada lagi alasan bagi kepala daerah untuk tidak melimpahkan sepenuhnya kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan kepada pimpinan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)," tegas Wiharto.
“Kami harapkan agar kewenangan perizinan seluruhnya dilimpahkan dari SKPD yang di DKI Jakarta kepada PTSP,” ujarnya dalam keterangan persnya, Kamis (25/4).
Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, MenPAN-RB, dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal di Daerah, yang ditandatangani pada 15 September 2010.
Baca Juga:
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memfasilitasi dan mendorong Kementerian Dalam Negeri serta
BERITA TERKAIT
- Farhan – Erwin Kecewa Jalannya Debat Pilwalkot Bandung Ada Provokasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI