SKPD Segera Limpahkan Wewenang ke PTSP
Kamis, 25 April 2013 – 10:31 WIB
Adanya pelimpahan kewenangan dapat menghindari terjadinya hambatan dalam pelayanan khususnya perizinan dengan alasan harus minta tandatangan gubernur, bupati/walikota, atau mungkin kepala dinas. Ke depan, semua harus ditangani oleh PTSP.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga diminta menghilangkan persyaratan izin domisili sebagai salah satu prosedur yang harus dilalui dalam memulai berusaha (starting business). Dengan demikian, prosedur yang semula ada sembilan, berkurang menjadi delapan. Ini sesuai rekomendasi forum APEC 2012, di mana pengurusan perizinan diselesaikan dalam 17 hari. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memfasilitasi dan mendorong Kementerian Dalam Negeri serta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP