SKPD Segera Limpahkan Wewenang ke PTSP
Kamis, 25 April 2013 – 10:31 WIB

SKPD Segera Limpahkan Wewenang ke PTSP
Adanya pelimpahan kewenangan dapat menghindari terjadinya hambatan dalam pelayanan khususnya perizinan dengan alasan harus minta tandatangan gubernur, bupati/walikota, atau mungkin kepala dinas. Ke depan, semua harus ditangani oleh PTSP.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga diminta menghilangkan persyaratan izin domisili sebagai salah satu prosedur yang harus dilalui dalam memulai berusaha (starting business). Dengan demikian, prosedur yang semula ada sembilan, berkurang menjadi delapan. Ini sesuai rekomendasi forum APEC 2012, di mana pengurusan perizinan diselesaikan dalam 17 hari. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memfasilitasi dan mendorong Kementerian Dalam Negeri serta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan