SKPD Segera Limpahkan Wewenang ke PTSP

SKPD Segera Limpahkan Wewenang ke PTSP
SKPD Segera Limpahkan Wewenang ke PTSP
Adanya pelimpahan kewenangan dapat menghindari terjadinya hambatan dalam pelayanan khususnya perizinan dengan alasan harus minta tandatangan gubernur, bupati/walikota, atau mungkin kepala dinas. Ke depan, semua harus ditangani oleh PTSP.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga diminta menghilangkan persyaratan izin domisili sebagai salah satu prosedur yang harus dilalui dalam memulai berusaha (starting business). Dengan demikian, prosedur yang semula ada sembilan, berkurang menjadi delapan. Ini sesuai rekomendasi forum APEC 2012, di mana pengurusan perizinan diselesaikan dalam 17 hari. (Esy/jpnn)


JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memfasilitasi dan mendorong Kementerian Dalam Negeri serta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News