SKPD Simpan Uang Negara di Rekening Pribadi

SKPD Simpan Uang Negara di Rekening Pribadi
SKPD Simpan Uang Negara di Rekening Pribadi
PALEMBANG--Dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Palembang, disinyalir masih memakai rekening pribadi untuk menyimpan dana pemerintah. Padahal, sesuai undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak diperbolehkan untuk menyimpan dana pemerintah dalam rekening pribadi.

“Dua SKPD ini kena tegur karena masih memakai rekening pribadi untuk menyimpan uang anggaran. Meskipun, maksudnya mungkin hanya menyimpan karena bank sudah tutup. Tapi tetap saja tidak boleh,” urai salah seorang sumber yang dipercaya dan enggan disebutkan namanya ini, mengungkapkan hasil rapat tertutup Sekretaris Daerah Kota Palembang dengan jajaran SKPD di ruang Parameswara.

Sayangnya, dua SKPD tersebut tidak dirincikan jelas. “Nah, kalau SKPDnya apa, nanti saja. Menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya,” jelas dia.

Rapat ini sendiri semula akan dihadiri oleh tim dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang sebelumnya sudah datang ke Pemprov.  Entah kenapa, rapat yang dijadwalkan sekitar pukul 09.00 WIB tersebut mendadak dibatalkan. Sekda Kota Palembang, Husni Thamrin membantah rapat tersebut membahas masalah keuangan. “Ini hanya koordinasi dengan semua SKPD. Rapat dengan BAKN juga batal karena timnya akan berangkat ke PT Bukit Asam dulu. Nanti akan dijadwalkan ulang lagi,” kata Husni.

PALEMBANG--Dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Palembang, disinyalir masih memakai rekening pribadi untuk menyimpan dana pemerintah. Padahal,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News