SKPP Dibatalkan, KPK Pasrah ke Kejaksaan
Jumat, 04 Juni 2010 – 02:44 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu langkah lanjutan Kejaksaan Agung terkait putusan PT DKI yang menguatkan putusan PN Jaksel atas pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit-Chandra. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menyatakan bahwa pihaknya menunggu langkah kejaksaan selanjutnya. Sedangkan anggota Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC), Taufik Basari, mengharapkan Kejaksan dapat mengambil langkah yang terbaik karena kasus yang menyeret dua komisioner KPK itu adalah hasil rekayasa. Taufik justru menyarankan agar perkara Anggodo Widjojo dituntaskan lebih dulu.
Menurut Bibit, kasus yang membelitnya jelas-jelas hasil rekayasa. Mantan polisi itu menambahkan, Presiden sudah memberi arahan ke Kejaksan dan kepolisian untuk membuat penyelesaian di luar pengadilan.
"Ternyata masih bisa dipersoalkan sehingga arahan Presiden tidak dapat dilaksankan dengan baik. Sementara saya tidak berbuat itu (memeras) sehingga kita perlu melihat langkah-langkah kejaksaan selanjutnya atas arahan Presiden itu," ujar Bibit saat dihubungi wartawan, Rabu (3/6) malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu langkah lanjutan Kejaksaan Agung terkait putusan PT DKI yang menguatkan putusan PN Jaksel atas
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya