SKPP Dibatalkan, KPK Pasrah ke Kejaksaan
Jumat, 04 Juni 2010 – 02:44 WIB
"Jangan paksakan kasus ini (Bibit-Chandra) diproses hukum. Justru untuk mendapatkan keadilan, putuskan kasus Anggodo dulu sehingga bisa terlihat fakta sebenarnya," lanjutnya.
Apakah dengan demikian berarti TPBC megharapkan deponering" Taufik menegaskan bahwa hal itu wewenang kejaksaan sepenuhnya. "Deponering itu wewenang kejaksaan. Tentu kejaksanan tak akan gegabah sehingga merugikan dirinya. Bolanya ada di kejaksaan, kita tunggu," tandasnya.
Sedangkan juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, meski belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksan namun KPK berharap kejaksan menempuh upaya hukum lainnya. Ditambahkan pula bahwa selain TPBC, Biro Hukum KPK juga akan melakukan advokasi.
Namun Johan juga mengingatkan, jika pimpinan KPK tinggal tersisa dua orang maka hal itu akan menggangu KPK. "Apalagi KPK sedang menangani kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti kasus Century," ujarnya.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu langkah lanjutan Kejaksaan Agung terkait putusan PT DKI yang menguatkan putusan PN Jaksel atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini