SKPP Dibatalkan, KPK Pasrah ke Kejaksaan

SKPP Dibatalkan, KPK Pasrah ke Kejaksaan
Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
"Jangan paksakan kasus ini (Bibit-Chandra) diproses hukum. Justru untuk mendapatkan keadilan, putuskan kasus Anggodo dulu sehingga bisa terlihat fakta sebenarnya," lanjutnya.

Apakah dengan demikian berarti TPBC megharapkan deponering" Taufik menegaskan bahwa hal itu wewenang kejaksaan sepenuhnya.  "Deponering itu wewenang kejaksaan. Tentu kejaksanan tak akan gegabah sehingga merugikan dirinya. Bolanya ada di kejaksaan, kita tunggu," tandasnya.

Sedangkan juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, meski belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksan namun KPK berharap kejaksan menempuh upaya hukum lainnya. Ditambahkan pula bahwa selain TPBC, Biro Hukum KPK juga akan melakukan advokasi.

Namun Johan juga mengingatkan, jika pimpinan KPK tinggal tersisa dua orang maka hal itu akan menggangu KPK. "Apalagi KPK sedang menangani kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti kasus Century," ujarnya.(pra/ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu langkah lanjutan Kejaksaan Agung terkait putusan PT DKI yang menguatkan putusan PN Jaksel atas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News