Skripsi Tak Wajib, Mahasiswa Makin Mudah Lulus? Begini Penjelasakan Kemendikbudristek

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tidak mewajibkan skripsi, tesis, dan disertasi untuk syarat kelulusan disambut sukacita oleh sebagian besar mahasiswa.
Namun, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam mengingatkan bahwa ketidakwajiban membuat skripsi untuk S1 tidak akan secara langsung memudahkan mahasiswa memperoleh kelulusan.
Sebab, mengerjakan proyek dan prototipe tidak kalah sulit.
"Peraturan ini dibuat bukan untuk memudahkan kelulusan melainkan fokus pada kompetensi lulusan yang dihasilkan sehingga dapat sesuai dengan kebutuhan dan kriteria lapangan pekerjaan saat ini," tegas Nizam dalam acara Ngobrol Santai Ditjen Diktiristek di Jakarta, Jumat (1/9).
Selain skripsi, mahasiswa bisa memilih mengerjakan prototipe, proyek, menyelesaikan suatu masalah dalam sebuah perusahaan dan sebagainya sebagai persyaratan kelulusan mereka.
"Bukan jadi lebih mudah ya karena ketidakwajiban membuat skripsi, tetapi menjadi lebih banyak pilihan yang sesuai kebutuhan mahasiswa, dunia kerja, dan warna dari masing-masing perguruan tinggi," terangnya.
Nizam menyampaikan penerapan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi harus dilakukan secara ketat.
Peraturan ini memerdekakan perguruan tinggi baik dari sisi kampus, mahasiswa hingga dosen.
Skripsi tak diwajibkan lagi sebagai syarat kelulusan, tetapi apakah mahasiswa makin mudah lulus? Simak penjelasan Kemendikbudristek
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Prodi DKV Untar Dorong Kreativitas dan Bisnis Lewat Pameran CREBO Season 2
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak