SKRT Diduga Rugikan Negara Rp. 730 M
Senin, 13 Oktober 2008 – 18:50 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi PKS Suswono mengatakan proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang diselenggarakan oleh Departemen Kehutanan diduga merugikan negara. Dia menyarankan agar pemerintah melakukan negosiasi ulang atas proyek senilai Rp730 miliar tersebut. Diantara klausul dalam kontrak itu telah ditegaskan bahwa bila ada yang mengehentikan kasus tersebut, berarti pihak itu terkena denda. Kontrak itu sendiri sudah ditandatangani bersama Motorolla hingga 2030.
"Itu kan perjanjian goverment to goverment. Tapi tidak efesien," tegasnya kepada wartawan usai diperiksa terkait kasus dugaan suap Tanjung Api Api (TAA), Sumsel, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/10).
Baca Juga:
Dia mencurgai terdapat tindak pidana dalam proyek tersebut, sehingga dia minta kepada pemerintah untuk melakukan negosiasi ulang. Sayang, dia tak mau menyebutkan detil letak kerugian negara yang dimaksud atas proyek tahun 1994 tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Fraksi PKS Suswono mengatakan proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang diselenggarakan oleh Departemen
BERITA TERKAIT
- Jumlah Pelamar PPPK Tahap 2 TMS Lumayan Banyak, Inilah Salah Satu Penyebabnya
- Pagar Laut Merugikan Rakyat, Pemerintahan Era Jokowi Harus Bertanggung Jawab
- Sisa Formasi Sedikit Banget, Jumlah Pelamar PPPK Tahap 2 Membeludak, Waduh
- Honorer Jenis Ini Tetap Galau meski Lulus PPPK 2024, Siap-siap Saja ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tolong Tenang, BKN Sudah Bersuara, Ini Kriteria yang Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan