SKRT Diduga Rugikan Negara Rp. 730 M
Senin, 13 Oktober 2008 – 18:50 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi PKS Suswono mengatakan proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang diselenggarakan oleh Departemen Kehutanan diduga merugikan negara. Dia menyarankan agar pemerintah melakukan negosiasi ulang atas proyek senilai Rp730 miliar tersebut. Diantara klausul dalam kontrak itu telah ditegaskan bahwa bila ada yang mengehentikan kasus tersebut, berarti pihak itu terkena denda. Kontrak itu sendiri sudah ditandatangani bersama Motorolla hingga 2030.
"Itu kan perjanjian goverment to goverment. Tapi tidak efesien," tegasnya kepada wartawan usai diperiksa terkait kasus dugaan suap Tanjung Api Api (TAA), Sumsel, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/10).
Baca Juga:
Dia mencurgai terdapat tindak pidana dalam proyek tersebut, sehingga dia minta kepada pemerintah untuk melakukan negosiasi ulang. Sayang, dia tak mau menyebutkan detil letak kerugian negara yang dimaksud atas proyek tahun 1994 tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Fraksi PKS Suswono mengatakan proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang diselenggarakan oleh Departemen
BERITA TERKAIT
- Bantu Polda Bali, Kodam IX/Udayana Siapkan Prajurit TNI Hadapi Libur Nataru
- Perkembangan Terbaru Kasus Produksi Uang Palsu dari Kampus UIN Alauddin
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN
- Cuaca Ekstrem, Megawati Serukan kepada Pemerintah Siapkan Upaya Mitigasi Menghadapi Bencana
- Warga Banjarmasin Diingatkan Siaga Hadapi Banjir Karena Rob
- Paiton Energy Kembangkan Perhutanan Sosial Menjadi Hutan Energi