SKRT Diduga Rugikan Negara Rp. 730 M

SKRT Diduga Rugikan Negara Rp. 730 M
SKRT Diduga Rugikan Negara Rp. 730 M
JAKARTA - Anggota Fraksi PKS Suswono mengatakan proyek pengadaan  Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang diselenggarakan oleh Departemen Kehutanan diduga merugikan negara. Dia menyarankan agar pemerintah melakukan negosiasi ulang atas proyek senilai Rp730 miliar tersebut.

"Itu kan perjanjian goverment to goverment. Tapi tidak efesien,"  tegasnya kepada wartawan usai diperiksa terkait kasus dugaan suap Tanjung Api Api (TAA),  Sumsel, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/10).

Dia mencurgai terdapat tindak pidana dalam proyek tersebut, sehingga dia minta kepada pemerintah untuk melakukan negosiasi ulang. Sayang, dia tak mau menyebutkan detil letak kerugian negara yang dimaksud atas proyek tahun 1994 tersebut.

Diantara klausul dalam kontrak itu telah ditegaskan bahwa bila ada yang mengehentikan kasus tersebut, berarti pihak itu terkena denda. Kontrak itu sendiri sudah ditandatangani bersama Motorolla hingga 2030.

JAKARTA - Anggota Fraksi PKS Suswono mengatakan proyek pengadaan  Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang diselenggarakan oleh Departemen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News