SKRT Diduga Rugikan Negara Rp. 730 M
Senin, 13 Oktober 2008 – 18:50 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi PKS Suswono mengatakan proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang diselenggarakan oleh Departemen Kehutanan diduga merugikan negara. Dia menyarankan agar pemerintah melakukan negosiasi ulang atas proyek senilai Rp730 miliar tersebut. Diantara klausul dalam kontrak itu telah ditegaskan bahwa bila ada yang mengehentikan kasus tersebut, berarti pihak itu terkena denda. Kontrak itu sendiri sudah ditandatangani bersama Motorolla hingga 2030.
"Itu kan perjanjian goverment to goverment. Tapi tidak efesien," tegasnya kepada wartawan usai diperiksa terkait kasus dugaan suap Tanjung Api Api (TAA), Sumsel, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/10).
Baca Juga:
Dia mencurgai terdapat tindak pidana dalam proyek tersebut, sehingga dia minta kepada pemerintah untuk melakukan negosiasi ulang. Sayang, dia tak mau menyebutkan detil letak kerugian negara yang dimaksud atas proyek tahun 1994 tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Fraksi PKS Suswono mengatakan proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang diselenggarakan oleh Departemen
BERITA TERKAIT
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal