SKTS tak Berlaku Lagi, Warga Pendatang Wajib Urus KK

SKTS tak Berlaku Lagi, Warga Pendatang Wajib Urus KK
Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sudah tidak berlaku. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Warga pendatang di Surabaya yang mempunyai pekerjaan tetap diimbau untuk segera mengurus surat pindah datang.

Pasalnya, saat ini Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sudah tidak diberlakukan semenjak 2016.

Imbauan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya itu merupakan salah satu cara agar masyarakat tertib dalam pencatatan sipil. Beberapa mekanisme pun sudah dikeluarkan oleh Dispendukcapil dalam Surat Edaran pada tanggal 25 Agustus 2017.

"Iya SKTS sudah tidak berlaku. Nantinya penduduk non permanen bisa menjadi penduduk tetap jika mau mengurus surat pindah datang," ujar Kepala Dispendukcapil Surabaya, Suharto Wardoyo, kepada Radar Surabaya (Jawa Pos Group), kemarin.

Lebih lanjut dalam mekanismenya warga yang mengurus akan mendapatkan surat pindah datang dan penerbitan kartu keluarga (KK) baru. Yang harus mendapatkan surat pengantar dari ketua RT/RW setempat.

"Syaratnya harus punya rumah di Surabaya atau ada yang menjamin meski menumpang. Dan juga punya pekerjaan tetap di Surabaya," ucapnya.

Selanjutnya, Lurah setempat agar menugaskan staff untuk verifikasi data warga yang ingin pindah. Kemudian, Kecamatan melakukan proses pindah datang online.

"Untuk Dispendukcapil melakukan verifikasi proses pindah datang secara menyeluruh," tambahnya.

Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sudah tidak diberlakukan semenjak 2016.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News