SKTS tak Berlaku Lagi, Warga Pendatang Wajib Urus KK
Untuk diketahui, tahun 2016, Pemkot Surabaya telah menghapus Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) atau Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem).
Sebagai gantinya, pemkot mempercepat perekaman e-KTP. Penghentian tersebut berdasarkan instruksi Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang tertuang dalam surat No 4 Tahun 2016.
Tindakan ini juga berdasarkan permintaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Dari data Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, saat itu tercatat ada 20 ribu lebih warga pendatang yang mengajukan SKTS.
Oleh karenanya, Pemkot berharap warga pendatang juga berperan aktif dengan melaporkan dirinya ke pengurus RT/RW setempat kemudian dilanjutkan ke Kelurahan agar bisa dimasukkan dalam data penduduk non permanen. (jar/rud)
Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sudah tidak diberlakukan semenjak 2016.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pengacara Nikita Mirzani Tegaskan LM tak Pernah Dicoret dari KK
- PPDB 2024 Jalur Zonasi: Syarat KK Diubah, Bukan Hanya Tahun Penerbitan
- Putri Nikita Mirzani, Lolly Buka Suara Soal Kabar Dicoret dari KK
- Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 Dibuka, Segera Daftar di Link Ini!
- Viral Kartu Keluarga Seukuran KTP, Kadis Dukcapil Kupang Angkat Bicara, Ternyata
- Ini Bahaya Swafoto dengan KTP-el, Simak!