SKTS tak Berlaku Lagi, Warga Pendatang Wajib Urus KK

SKTS tak Berlaku Lagi, Warga Pendatang Wajib Urus KK
Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sudah tidak berlaku. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Untuk diketahui, tahun 2016, Pemkot Surabaya telah menghapus Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) atau Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem).

Sebagai gantinya, pemkot mempercepat perekaman e-KTP. Penghentian tersebut berdasarkan instruksi Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang tertuang dalam surat No 4 Tahun 2016.

Tindakan ini juga berdasarkan permintaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Dari data Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, saat itu tercatat ada 20 ribu lebih warga pendatang yang mengajukan SKTS.

Oleh karenanya, Pemkot berharap warga pendatang juga berperan aktif dengan melaporkan dirinya ke pengurus RT/RW setempat kemudian dilanjutkan ke Kelurahan agar bisa dimasukkan dalam data penduduk non permanen. (jar/rud)

 


Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sudah tidak diberlakukan semenjak 2016.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News