Skuter dan Otopet Listrik Siap Meluncur, Ini Aturan Keselamatannya

Skuter dan Otopet Listrik Siap Meluncur, Ini Aturan Keselamatannya
Pengguna skuter listrik. Foto : Laily Rahmawaty/ Antaranews/HO

Peraturan ini juga mengatur jika kendaraan listrik tersebut disewakan. Dalam peraturan tersebut diatur, orang dan badan yang menyewakan harus menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar contohnya di tempat parkir gedung perkantoran, mall, kafe, restoran dan tempat wisata.

Selain itu, orang dan badan yang menyewakan juga harus memastikan memenuhi persyaratan keselamatan yang diatur secara keseluruhan dalam peraturan ini.

“Jadi kendaraan listrik boleh disewakan. Namun, penyewanya harus memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini, dari segi penyediaan tempat dan penerapan keselamatan yang telah ditentukan,” papar Budi.

Adriansyah Yasin Sulaeman, co-founder lembaga kajian Transport for Jakarta menyambut baik lahirnya peraturan ini. Menurutnya, sepeda dan skuter listrik bisa menjadi pilihan first- and last-mile dalam sistem transportasi modern.

Artinya, kendaraan tertentu listrik bisa menjadi kendaraan menuju titik transportasi pertama dari rumahnya serta kendaraan terakhir dari stasiun transportasi ke rumah.

“Sepeda dan skuter listrik dapat menjadi opsi yang lebih ramah lingkungan karena lebih ramah energi dan tidak mengharuskan orang untuk membeli kendaraan bermotor, karena bisa disewakan oleh pelaku usaha,” papar Adriansyah.

Adriansyah lega akhirnya ada kejelasan regulasi mengenai kendaraan listrik tertentu ini sehingga ada pijakan jelas untuk menyikapi masalah ini.

"Yang penting ke depannya adalah mengedukasi pengguna kendaraan listrik untuk tertib di jalan, serta mengedukasi pengguna kendaraan bermotor lain agar memberikan prioritas kepada pemobilitas aktif; termasuk pengguna sepeda dan skuter listrik,” pungkas Adriansyah.(mg7/jpnn)

Kemenhub telah menerbitkan peraturan menteri yang mengatur skuter, otopet, dan sepeda listrik.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News