SL Merusak Citra Guru Agama, Dia Memerkosa Gadis 16 Tahun, Anak Tetangga
Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka pada 30 Agustus 2021.
Menurut Sudaryanto, tersangka juga mengaku sudah lama bercerai dengan istrinya.
Pak Guru SL juga mengaku tidak pernah begituan dengan korban lainnya.
Namun, polisi tidak sepenuhnya memercayai pengakuan SL dan masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Baca Juga: Viral, Ada Puluhan Motor Curian di Rumah Kontrakan Ini, Kombes Aloysius: Kelompok Lampung
"Perbuatan SL ini baru sekali kepada korban, tetapi kami terus kembangkan lagi," ujar AKP Sudaryanto.
Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Dalam menangani kasus itu, polisi juga memberikan pendampingan kepada korban yang masih trauma akibat dinodai oleh SL. (antara/jpnn)
Seorang guru agama beriniial SL yang menodai gadis 16 tahun, anak tetangga, ditangkap dalam pelarian di Bekasi, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- Bahas Nasib PPG Guru Agama, Menag & Mendikdasmen Berkolaborasi
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
- Guru Agama Non-Sertifikasi Merasa Dianaktirikan Pemerintah, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan