SL Merusak Citra Guru Agama, Dia Memerkosa Gadis 16 Tahun, Anak Tetangga

Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka pada 30 Agustus 2021.
Menurut Sudaryanto, tersangka juga mengaku sudah lama bercerai dengan istrinya.
Pak Guru SL juga mengaku tidak pernah begituan dengan korban lainnya.
Namun, polisi tidak sepenuhnya memercayai pengakuan SL dan masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Baca Juga: Viral, Ada Puluhan Motor Curian di Rumah Kontrakan Ini, Kombes Aloysius: Kelompok Lampung
"Perbuatan SL ini baru sekali kepada korban, tetapi kami terus kembangkan lagi," ujar AKP Sudaryanto.
Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Dalam menangani kasus itu, polisi juga memberikan pendampingan kepada korban yang masih trauma akibat dinodai oleh SL. (antara/jpnn)
Seorang guru agama beriniial SL yang menodai gadis 16 tahun, anak tetangga, ditangkap dalam pelarian di Bekasi, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka