Slamet Blak-blakan soal Tim Bentukan Edhy Prabowo, Ada Rapat di Widya Chandra
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto blak-blakan soal tim bentukan Edhy Prabowo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2).
Slamet mengatakan tim uji tuntas (due diligence) bentukan Edhy Prabowo saat jadi menteri KKP terkadang tidak bekerja seusai petunjuk teknis (juknis).
"Kadang-kadang tim due diligence tidak melakukan sesuai juknis khususnya pada saat penerbitan izin ekspor," kata Slamet.
Slamet hadir sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp 706.055.440 kepada Edhy Prabowo.
Dia melanjutkan, setelah perusahaan melakukan pembudidayaan kemudian mengajukan permohonan, hal itu seharusnya diajukan langsung ke Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya.
"Namun karena kewenangan semua di tim due diligence, jadi timlah yang mengatur kapan cek lapangan dan lain-lain," beber Slamet.
Diketahui, tim uji tuntas itu diketuai oleh Andreau Misanta selaku Staf Khusus Menteri KKP Edhy Prabowo untuk melaksanakan Peraturan Menteri KKP No: 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah NKRI yang isinya antara lain mengizinkan dilakukannya budi daya dan ekspor benih bening lobster (BBL).
Pembentukan tim due diligence itu dibuat berdasarkan Keputusan Menteri No: 53 Tahun 2020 tentang tim uji tuntas pada 14 Mei 2020.
Slamet Soebjakto beberkan informasi soal tim khusus bentukan Edhy Prabowo saat menjabat menteri KKP.
- Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M
- Tepis Isu Negatif, Cawalkot Bekasi Tri Adhianto Berkomitmen Birokrasi Bebas Korupsi
- Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak