Slamet Maarif Pastikan Penuhi Panggilan Polisi Pekan Depan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif dijadwalkan diperiksa polisi Rabu (13/2) ini di Polres Surakarta sebagai tersangka tindak pidana pemilu.
Namun, Slamet mengaku tak bisa hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaanya.
"Rabu ini tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Polresta Surakarta karena adanya pemindahan tempat ke Polda Jateng dan alasan lainnya," kata dia dalam keterangannya, Rabu (13/2).
Slamet pun melalui pengacaranya telah meminta untuk diperiksa pada Senin (18/2) depan. Pemeriksaan pun dilakukan di Polda Jawa Tengah. "Insyaallah akan datang pada pemanggilan berikutnya," sebut Slamet.
Diketahui Polresta Solo telah menetapkan Slamet Maarif sebagai tersangka. Penetapan status dari saksi menjadi tersangka dilakukan, setelah gelar perkara yang dilakukan pada Jumat 8 Februari 2019.
Slamet Ma'arif disangka melakukan tindak pidana pemilu, berkaitan ceramahnya dalam kegiatan acara tablig akbar 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019. Slamet dituduh berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi, dan kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1). (cuy/jpnn)
Polresta Solo telah menetapkan Slamet Maarif sebagai tersangka tindak pidana pemilu, terkait dengan ceramahnya dalam kegiatan 212 di Solo.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Slamet PA 212 Minta Dubes India Segera Tinggalkan Indonesia, Kalau Tidak…
- Perusahaan Bir Sponsor Formula E, Slamet PA 212: Umat Islam Siap Patungan
- Jadi Ketum Baru PA 212, Abdul Qohar Al Qudsi Tegaskan Peduli Isu Islamofobia
- Jelang Pemilu 2024, Ketum PA 212 Abdul Qohar: Sudah Pasti, Tentu
- Habib Rizieq Teken SK Tunjuk Abdul Qohar jadi Ketum PA 212, Ada 2 Agenda Utama
- Surat Diteken Habib Rizieq, Sosok Ini Resmi Jabat Ketum PA 212, Ratusan Daerah Siap-siap