Slamet Maarif: Polisi Seharusnya Mengamankan Reuni 212, Bukan Mengancam Rakyat

Slamet Maarif: Polisi Seharusnya Mengamankan Reuni 212, Bukan Mengancam Rakyat
Slamet Maarif. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

Selain KUHP, kata Zulpan, polisi juga akan menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “(UU itu) menyatakan tiap  orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," ujarnya. (ast/jpnn)

Ketua PA 212 Slamet Maarif mengkritik langkah kepolisian yang berencana menggunakan pasal berlapis bagi panitia dan massa yang ikut Reuni 212 di Patung Kuda, Jakarta Pusat.


Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News