Slank Cabut Gugatan Uji Materiil
Sabtu, 23 Februari 2013 – 06:37 WIB
JAKARTA--Perseteruan antara Slank dengan Mabes Polri akhirnya antiklimaks. Slank memutuskan mencabut gugatan uji materi terhadap pasal 15 (2a) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri. Mabes Polri yang tadinya menyatakan siap menghadapi gugatan pun ikut melunak dengan menjamin Slank tetap bisa konser. Setidaknya ada dua hal yang menurut Slank mendasari pencabutan gugatan tersebut. Pertama, adanya jaminan dari Mabes Polri yang menyatakan mereka bisa bebas mangghung di mana saja. Kedua adalah masalah timing. Ridho, Gitaris Slank, menuturkan jika ada beberapa pihak yang mengekor gugatan tersebut karena memiliki kepentingan politis. "Karena itu, kami putuskan mundur dari uji materiil," katanya.
Keputusan mencabut gugatan itu disampaikan Slank setelah datang ke Divhumas Mabes Polri Jumat (22/2). Kaka, Bimbim, Abdee, Ridho, dan Ivanka datang ke Mabes Polri pukul 14.20 bersama Ibunda Bimbim, Bunda Iffet. Mereka langsung menuju ruangan Kadivhumas. Lima menit kemudian, mereka turun didampingi Kabagpenum Kombespol Agus Rianto.
Baca Juga:
"Kami akan mencabut usulan uji materi di MK (Mahkamah Konstitusi) dengan jaminan, ternyata kami tidak pernah dicekal dan pihak Polri mendukung slank tampil di mana aja, juga musisi lainnya," ujar Bimbim. Menurut Bimbim, pihaknya sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Mabes Polri sehingga terjadi sebuah kesepakatan.
Baca Juga:
JAKARTA--Perseteruan antara Slank dengan Mabes Polri akhirnya antiklimaks. Slank memutuskan mencabut gugatan uji materi terhadap pasal 15 (2a) UU
BERITA TERKAIT
- Aden Wong dan Amy Sepakat Cerai, Terungkap Pengaruh Pihak Ketiga
- Judika Tutup Perayaan 21 Tahun New Club 36 dengan Aksi Memukau
- Joyland Festival Jakarta 2024 Siapkan Sederet Kemeriahan
- Darius Sinathrya Menjaga Bentuk Badan demi Main Api
- 25 Brand Fesyen Lokal Bakal Ramaikan Trademark Market di MRT Bundaran HI Jakarta
- Kaget Digugat Cerai Tengku Dewi, Andrew Andika Akui Masih Sayang Sang Istri