Slank Cabut Gugatan Uji Materiil

Slank Cabut Gugatan Uji Materiil
Slank Cabut Gugatan Uji Materiil
JAKARTA--Perseteruan antara Slank dengan Mabes Polri akhirnya antiklimaks. Slank memutuskan mencabut gugatan uji materi terhadap pasal 15 (2a) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri. Mabes Polri yang tadinya menyatakan siap menghadapi gugatan pun ikut melunak dengan menjamin Slank tetap bisa konser.

Keputusan mencabut gugatan itu disampaikan Slank setelah datang ke Divhumas Mabes Polri Jumat (22/2). Kaka, Bimbim, Abdee, Ridho, dan Ivanka datang ke Mabes Polri pukul 14.20 bersama Ibunda Bimbim, Bunda Iffet. Mereka langsung menuju ruangan Kadivhumas. Lima menit kemudian, mereka turun didampingi Kabagpenum Kombespol Agus Rianto.

"Kami akan mencabut usulan uji materi di MK (Mahkamah Konstitusi) dengan jaminan, ternyata kami tidak pernah dicekal dan pihak Polri mendukung slank tampil di mana aja, juga musisi lainnya," ujar Bimbim. Menurut Bimbim, pihaknya sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Mabes Polri sehingga terjadi sebuah kesepakatan.

Setidaknya ada dua hal yang menurut Slank mendasari pencabutan gugatan tersebut. Pertama, adanya jaminan dari Mabes Polri yang menyatakan mereka bisa bebas mangghung di mana saja. Kedua adalah masalah timing. Ridho, Gitaris Slank, menuturkan jika ada beberapa pihak yang mengekor gugatan tersebut karena memiliki kepentingan politis. "Karena itu, kami putuskan mundur dari uji materiil," katanya.

JAKARTA--Perseteruan antara Slank dengan Mabes Polri akhirnya antiklimaks. Slank memutuskan mencabut gugatan uji materi terhadap pasal 15 (2a) UU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News