Slank Cabut Gugatan Uji Materiil
Sabtu, 23 Februari 2013 – 06:37 WIB
Setiap kegiatan keramaian, lanjut Agus, tentu harus disertai izin keramaian. Untuk tingkat kabupaten atau kota, diserahkan kepada Polres setempat. Jika lebih dari satu kota, perizinannya ada di Polda. Kemudian, jika lintas provindi, harus ke Mabes Polri. Izin dari Mabes Polri juga berlaku bagi konser yang menghadirkan pemusik dari luar Indonesia. (byu)
JAKARTA--Perseteruan antara Slank dengan Mabes Polri akhirnya antiklimaks. Slank memutuskan mencabut gugatan uji materi terhadap pasal 15 (2a) UU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggun Bawakan Lagu Khusus di Malam Anugerah FFI 2024
- FFI 2024 Segera Digelar, Ini Daftar Dewan Juri Akhir
- Nikita Mirzani Ternyata Diperiksa Sebagai Saksi Laporan Shandy Purnamasari
- Tamara Tyasmara Heran Yudha Arfandi Masih Ajukan Banding
- 3 Berita Artis Terheboh: Mediasi Andrew Andika Gagal, Nikita Mirzani Diperiksa
- Aden Wong dan Amy Sepakat Cerai, Terungkap Pengaruh Pihak Ketiga