Slank Cabut Gugatan Uji Materiil
Sabtu, 23 Februari 2013 – 06:37 WIB

Slank Cabut Gugatan Uji Materiil
Setiap kegiatan keramaian, lanjut Agus, tentu harus disertai izin keramaian. Untuk tingkat kabupaten atau kota, diserahkan kepada Polres setempat. Jika lebih dari satu kota, perizinannya ada di Polda. Kemudian, jika lintas provindi, harus ke Mabes Polri. Izin dari Mabes Polri juga berlaku bagi konser yang menghadirkan pemusik dari luar Indonesia. (byu)
JAKARTA--Perseteruan antara Slank dengan Mabes Polri akhirnya antiklimaks. Slank memutuskan mencabut gugatan uji materi terhadap pasal 15 (2a) UU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arya Saloka Gugat Cerai, Amanda Manopo Merespons Begini
- Film Godaan Setan yang Terkutuk Angkat Isu Iman dan Keharmonisan Keluarga
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal
- Wow, Rose BLACKPINK Masuk Daftar 100 Tokoh Paling Berpengaruh 2025 TIME
- Revelino Mengaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Begini Respons Pihak Ridwan Kamil
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi