Slank Resmi Cabut Gugatan di MK
Rabu, 06 Maret 2013 – 17:26 WIB
JAKARTA-- Grup band Slank, siang tadi (6/3) resmi mencabut gugatannya UU No. 2 Tahun 2002 pasal 15 ayat 2 huruf (a) tentang Kepolisan Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dicabut setelah kedua belah pihak berdamai. "Enggak hanya untuk kami saja. Mereka bilang itu izin untuk Slank dan musisi serta, seniman lain," ujarnya.
"Paling tidak ini introspeksi buat kita semua. Buat Slank dan Slankers (penggemar Slank-red), dan pihak kepolisian dalam mengamankan suatu acara, suatu pertunjukan di Indonesia," ujar drummer Slank, Bimbim usai mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (5/3).
Baca Juga:
Dengan adanya perdamaian tersebut, Slank percaya pihak kepolisian akan mempermudah semua musisi untuk membuat izin konser di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA-- Grup band Slank, siang tadi (6/3) resmi mencabut gugatannya UU No. 2 Tahun 2002 pasal 15 ayat 2 huruf (a) tentang Kepolisan Republik Indonesia
BERITA TERKAIT
- Ini Alasan Pelawak Qomar Dimakamkan di TPU Carang Pulang
- Denny Cagur Sebut Abah Qomar Sebagai Sosok Senior yang Mengayomi
- Lakoni Adegan Emosional di Film Keajaiban Air Mata Wanita, Citra Kirana Lakukan Ini
- Bopak Ceritakan Kondisi Abah Qomar Sebelum Meninggal Dunia
- Kenang Sosok Abah Qomar, Denny Cagur: Beliau Selalu Menghibur
- Raffi Ahmad Serahkan LHKPN, KPK Lakukan Verifikasi