Slank Resmi Cabut Gugatan di MK
Rabu, 06 Maret 2013 – 17:26 WIB
JAKARTA-- Grup band Slank, siang tadi (6/3) resmi mencabut gugatannya UU No. 2 Tahun 2002 pasal 15 ayat 2 huruf (a) tentang Kepolisan Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dicabut setelah kedua belah pihak berdamai. "Enggak hanya untuk kami saja. Mereka bilang itu izin untuk Slank dan musisi serta, seniman lain," ujarnya.
"Paling tidak ini introspeksi buat kita semua. Buat Slank dan Slankers (penggemar Slank-red), dan pihak kepolisian dalam mengamankan suatu acara, suatu pertunjukan di Indonesia," ujar drummer Slank, Bimbim usai mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (5/3).
Baca Juga:
Dengan adanya perdamaian tersebut, Slank percaya pihak kepolisian akan mempermudah semua musisi untuk membuat izin konser di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA-- Grup band Slank, siang tadi (6/3) resmi mencabut gugatannya UU No. 2 Tahun 2002 pasal 15 ayat 2 huruf (a) tentang Kepolisan Republik Indonesia
BERITA TERKAIT
- Penuh Nostalgia di Hari Terakhir Joyland Festival Jakarta 2024
- Ternyata, Ini Barang yang Bikin Amanda Manopo Kalap saat Berbelanja
- D'MASIV Hibur Malam Tahun Baru di Le Meridien Jakarta
- Ayah Dirawat di Rumah Sakit, Baim Wong Langsung Datang Menjenguk
- Ririe Fairus Siap Buka Hati: Kalau Ketemu Cowok yang Setia Enggak Akan Trauma
- 3 Keistimewaan Memori Baik, Lagu Baru dari Sheila on 7