Slank Resmi Cabut Gugatan di MK
Rabu, 06 Maret 2013 – 17:26 WIB

Slank Resmi Cabut Gugatan di MK
JAKARTA-- Grup band Slank, siang tadi (6/3) resmi mencabut gugatannya UU No. 2 Tahun 2002 pasal 15 ayat 2 huruf (a) tentang Kepolisan Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dicabut setelah kedua belah pihak berdamai. "Enggak hanya untuk kami saja. Mereka bilang itu izin untuk Slank dan musisi serta, seniman lain," ujarnya.
"Paling tidak ini introspeksi buat kita semua. Buat Slank dan Slankers (penggemar Slank-red), dan pihak kepolisian dalam mengamankan suatu acara, suatu pertunjukan di Indonesia," ujar drummer Slank, Bimbim usai mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (5/3).
Baca Juga:
Dengan adanya perdamaian tersebut, Slank percaya pihak kepolisian akan mempermudah semua musisi untuk membuat izin konser di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA-- Grup band Slank, siang tadi (6/3) resmi mencabut gugatannya UU No. 2 Tahun 2002 pasal 15 ayat 2 huruf (a) tentang Kepolisan Republik Indonesia
BERITA TERKAIT
- Arya Saloka Gugat Cerai, Amanda Manopo Merespons Begini
- Film Godaan Setan yang Terkutuk Angkat Isu Iman dan Keharmonisan Keluarga
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal
- Wow, Rose BLACKPINK Masuk Daftar 100 Tokoh Paling Berpengaruh 2025 TIME
- Revelino Mengaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Begini Respons Pihak Ridwan Kamil
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi