Slank Resmi Cabut Gugatan di MK

Slank Resmi Cabut Gugatan di MK
Slank Resmi Cabut Gugatan di MK
JAKARTA-- Grup band Slank, siang tadi (6/3) resmi mencabut gugatannya UU No. 2 Tahun 2002 pasal 15 ayat 2 huruf (a) tentang Kepolisan Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dicabut setelah kedua belah pihak berdamai.

"Paling tidak ini introspeksi buat kita semua. Buat Slank dan Slankers (penggemar Slank-red), dan pihak kepolisian dalam mengamankan suatu acara, suatu pertunjukan di Indonesia," ujar drummer Slank, Bimbim usai mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (5/3).

Dengan adanya perdamaian tersebut, Slank percaya pihak kepolisian akan mempermudah semua musisi untuk membuat izin konser di seluruh Indonesia.

"Enggak hanya untuk kami saja. Mereka bilang itu izin untuk Slank dan musisi serta, seniman lain," ujarnya.

JAKARTA-- Grup band Slank, siang tadi (6/3) resmi mencabut gugatannya UU No. 2 Tahun 2002 pasal 15 ayat 2 huruf (a) tentang Kepolisan Republik Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News