Slank Resmi Cabut Gugatan di MK
Rabu, 06 Maret 2013 – 17:26 WIB

Slank Resmi Cabut Gugatan di MK
Bahkan dengan adanya janji tersebut, mereka saat ini sudah mengantongi izin konser di delapan kota di Indoenesia."Kemarin sudah ada promotor yang datang, delapan konser sudah dapat izin. Alhamdulillah, gampang banget izinnya sekarang," pungkas Bimbim.
Baca Juga:
Sebelumnya, Group Band Slank resmi mendaftarkan gugatan hukum (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/2) lalu.
Slank menggugat Pasal 15 ayat 2 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang berisi tentang kewenangan kepolisian memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan masyarakat lainnya.
Dalam gugatan itu, ada dua hal yang ingin dicapai Slank, pertama, mereka ingin menjadi bagian dari upaya penegakkan praktik demokrasi di tanah air, khususnya bidang kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional warga negara.
JAKARTA-- Grup band Slank, siang tadi (6/3) resmi mencabut gugatannya UU No. 2 Tahun 2002 pasal 15 ayat 2 huruf (a) tentang Kepolisan Republik Indonesia
BERITA TERKAIT
- Arya Saloka Gugat Cerai, Amanda Manopo Merespons Begini
- Film Godaan Setan yang Terkutuk Angkat Isu Iman dan Keharmonisan Keluarga
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal
- Wow, Rose BLACKPINK Masuk Daftar 100 Tokoh Paling Berpengaruh 2025 TIME
- Revelino Mengaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Begini Respons Pihak Ridwan Kamil
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi