Slank Resmi Cabut Gugatan di MK
Rabu, 06 Maret 2013 – 17:26 WIB

Slank Resmi Cabut Gugatan di MK
"Ekspresi kesenian, termasuk konser musik adalah bagian terpenting dalam membangun peradaban bangsa," tulis Slank dalam rilisnya.
Kedua, mereka ingin menggugah kesadaran publik, terutama para pembuat kebijakan dan para politisi, agar dapat memperhatikan kepolisian dalam menjaga keamanan khususnya pertunjukan musik.
"Polisi memutuskan untuk tidak memberikan izin beberapa konser Slank, karena takut dibayangi kekhawatiran yaitu terjadinya kerusuhan," paparnya. Menurut Slank, harusnya aparat kepolisian menambah jumlah personil, sehingga keamanan bisa terwujud. (chi/jpnn)
JAKARTA-- Grup band Slank, siang tadi (6/3) resmi mencabut gugatannya UU No. 2 Tahun 2002 pasal 15 ayat 2 huruf (a) tentang Kepolisan Republik Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arya Saloka Gugat Cerai, Amanda Manopo Merespons Begini
- Film Godaan Setan yang Terkutuk Angkat Isu Iman dan Keharmonisan Keluarga
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal
- Wow, Rose BLACKPINK Masuk Daftar 100 Tokoh Paling Berpengaruh 2025 TIME
- Revelino Mengaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Begini Respons Pihak Ridwan Kamil
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi