'Sleeping Money', Bangunkan Saja

'Sleeping Money', Bangunkan Saja
'Sleeping Money', Bangunkan Saja
Mantan ketua komisi yang membidangi masalah hukum itu juga akan mempertanyakan status uang Rp 62 miliar yang sudah dikembalikan mantan Bupati Langkat, Syamsul Arifin, yang kini Gubernur Sumut, ke kas Pemkab Langkat.

Trimed, begitu ia biasa dipanggil, menilai status uang yang sudah dikembalikan itu perlu ditegaskan. Mestinya, KPK melakukan penyitaan uang tersebut, karena tugas KPK adalah menyelamatkan uang negara. "Penyitaan bukan berarti uang itu diambil untuk dibawa ke KPK. Yang penting dibuatkan surat penyitaan, uang bisa tetap ada di daerah," ujar mantan pengacara itu kepada JPNN di gedung DPR, Senayan, Kamis (14/1).

Politisi dari PDI Perjuangan itu menjelaskan, (bahwa) memang pengembalian uang yang diduga terlibat kasus korupsi, tidak harus diserahkan ke KPK. Dalam kasus korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, Syaukani yang saat itu masih bupati, mengembalikan uang juga ke kas daerah. "Tapi KPK langsung membuatkan surat penyitaan. Nah, kenapa untuk kasus Langkat ini belum, nanti akan kita tanyakan," ujarnya.

Namun, dia percaya KPK punya alasan sendiri. Bisa saja, penyitaan yang Rp 62 miliar itu belum dilakukan karena masih tahap penyelidikan. "Bisa saja belum disita karena belum dijadikan tersangka. Makanya, nanti kita tanyakan apa alasannya," kata Trimed.

SLEEPING money alias "dana tidur", apa pula itu? Metafor ini diilhami istilah "lahan tidur" yang tersia-sia tak digunakan untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News