'Sleeping Money', Bangunkan Saja

'Sleeping Money', Bangunkan Saja
'Sleeping Money', Bangunkan Saja
Dalam kesempatan yang sama, Trimed juga menyatakan keyakinannya bahwa kasus Langkat ini akan tetap diproses KPK hingga tuntas. Jika muncul kesan lamban, katanya, ini semata-mata demi kecermatan dan kehati-hatian saja. "Karena KPK itu beda dengan kepolisian dan kejaksaan. KPK itu tidak mengenal SP3. Ya, Syamsul harus siap-siap saja," ujar Trimed enteng, tanpa menjelaskan lebih lanjut apa maksud kata 'siap-siap saja' itu.

Trimed menegaskan, sebagai wakil rakyat Sumut di Senayan, dirinya akan mengawasi penanganan perkara ini. "Saya pasti mengawal kasus ini," ucapnya.

Tapi tunggu dulu. Apakah berarti karena kelambanan KPK, maka dana sekitar Rp 60 miliar yang dikembalikan mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin ke kas Pemkab Langkat pada Desember 2009 lalu itu menjadi "dana tidur", atau sebaiknya dimanfaatkan saja untuk pembangunan di Langkat?

Orang keuangan bilang dana itu jelas merupakan "penerimaan dan lain-lain" di kas Pemkab Langkat. Konsekuensi logisnya, ia harus masuk ke APBD-P mendatang, dan kemudian dialokasikan penggunaannya untuk kepentingan pembangunan. Ada dana, kok dibikin menganggur?

SLEEPING money alias "dana tidur", apa pula itu? Metafor ini diilhami istilah "lahan tidur" yang tersia-sia tak digunakan untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News