'Sleeping Money', Bangunkan Saja
Jumat, 15 Januari 2010 – 10:41 WIB
Boleh jadi, otoritas di Langkat, baik eksekutif dan legislatif, khawatir menjamah dana itu. Padahal, kasus di Langkat itu masih "tahap penyelidikan", belum "penyidikan", dan karenanya dana Rp 60 miliar itu belum berstatus apa-apa secara hukum.
Jangan-jangan kasus sejenis juga ditemukan di banyak provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia. Alangkah sayangnya jika menjadi "dana tidur", mirip orang-orang tua di zaman dulu menyimpan uang di bawah kasur. Padahal, kalau ke bank ada bunganya. Kalau diputarkan dalam bisnis akan memacu pertumbuhan. Jadi mengapa yang "tidur" itu tak dibangunkan saja?
Gejala ini menunjukkan interplay antara "penegakan hukum" dan roda pembangunan. Padahal, solus populi lex supreme! Apa solusinya agar penegakan hukum seiring sejalan dengan pembangunan? Bagaimana ini, Bapak-Ibu?
Kasus ini dan kasus-kasus sejenis, toh tak bisa dianggap menghilangkan barang bukti. Bisa dibikin berita acaranya, termasuk berita acara jika dana itu digunakan untuk proyek demi kepentingan umum.