SLIK OJK Gantikan BI Checking
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi sistem layanan informasi keuangan (SLIK).
Aplikasi tersebut merupakan perluasan dari Sistem Informasi Debitur (SID) milik Bank Indonesia atau yang lebih dikenal dengan BI checking.
SID selama ini digunakan perbankan untuk melihat kesehatan keuangan calon debitur serta menjadi dasar seleksi persetujuan kredit.
Sementara itu, SLIK yang dimiliki OJK juga menjadi sarana pertukaran informasi pembiayaan atau perkreditan antarlembaga keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menyatakan, SLIK diharapkan membantu meningkatkan pertumbuhan kredit sekaligus mencegah kredit bermasalah.
’’Tingkat kemudahan mendapatkan kredit di Indonesia masih di peringkat ke-62. Naik dari tahun lalu yang di peringkat ke-70, tapi masih di bawah Thailand yang peringkatnya 30-an,’’ katanya saat peluncuran SLIK, Kamis (27/4).
Melalui SLIK, lembaga keuangan dapat memperoleh laporan debitur secara lengkap, akurat, utuh, dan tepat waktu.
SLIK juga akan menerima pelaporan data debitur, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi sistem layanan informasi keuangan (SLIK).
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai