SLIK OJK Gantikan BI Checking
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi sistem layanan informasi keuangan (SLIK).
Aplikasi tersebut merupakan perluasan dari Sistem Informasi Debitur (SID) milik Bank Indonesia atau yang lebih dikenal dengan BI checking.
SID selama ini digunakan perbankan untuk melihat kesehatan keuangan calon debitur serta menjadi dasar seleksi persetujuan kredit.
Sementara itu, SLIK yang dimiliki OJK juga menjadi sarana pertukaran informasi pembiayaan atau perkreditan antarlembaga keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menyatakan, SLIK diharapkan membantu meningkatkan pertumbuhan kredit sekaligus mencegah kredit bermasalah.
’’Tingkat kemudahan mendapatkan kredit di Indonesia masih di peringkat ke-62. Naik dari tahun lalu yang di peringkat ke-70, tapi masih di bawah Thailand yang peringkatnya 30-an,’’ katanya saat peluncuran SLIK, Kamis (27/4).
Melalui SLIK, lembaga keuangan dapat memperoleh laporan debitur secara lengkap, akurat, utuh, dan tepat waktu.
SLIK juga akan menerima pelaporan data debitur, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi sistem layanan informasi keuangan (SLIK).
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Dengan Program Ini, Bank DKI Permudah Pengurus Masjid Bertransaksi Perbankan
- Rupiah Melemah Karena Penggeledahan di BI? Misbakhun Angkat Suara
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?