SLIK OJK Gantikan BI Checking
Mereka terdiri atas bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR) dengan aset lebih dari Rp 10 miliar, penyelenggara kartu kredit selain bank, serta masyarakat pelapor sukarela.
Pada 31 Desember 2018, pelapor SLIK diproyeksikan meningkat menjadi 2.142, sedangkan tahun ini sebanyak 1.672 pelapor.
’’Jumlah pelapor ini nanti akan terus naik karena SLIK juga akan digunakan oleh industri keuangan nonbank (IKNB) seperti pegadaian, multifinance, fintech peer-to-peer lending, dan koperasi simpan pinjam,’’ tutur Muliaman.
Sebagai payung hukum SLIK, OJK telah menyusun rancangan peraturan OJK (RPOJK) mengenai SLIK.
POJK tersebut mengatur tiga sanksi terhadap lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan nonbank jika tidak menggunakan SLIK.
”Sanksinya berupa kewajiban membayar, penutupan akses lembaga keuangan ke SLIK, serta sanksi terkait tindakan pengawasan terhadap pelapor," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Sukarela Batunanggar. (rin/c20/noe)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi sistem layanan informasi keuangan (SLIK).
Redaktur & Reporter : Ragil
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai