SM, Pria Paruh Baya Cabuli Dua Bocah Laki-laki di Tempat Ibadah
jpnn.com, DEPOK - Aparat dari Polres Metro Depok membekuk seorang pria paruh baya berinisial SM (42). Dia ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap dua anak laki-laki di sebuah rumah ibadah di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan, kasus ini terungkap dari kecurigaan pengurus tempat ibadah kepada pelaku. Kemudian, dilakukan investigasi dan ternyata benar ada peristiwa pencabulan di rumah ibadah tersebut.
“Kemudian ketua pengurus rumah ibadah melapor ke polisi, lalu kami usut dan ditemukan kejelasan perkara, memang salah satu pengurus tempat ibadah itu telah melakukan pencabulan terhadap anak,” kata Azis dalam keterangannya, Senin (15/6).
Lanjut perwira menengah ini menerangkan, aksi pencabulan tersebut diketahui ada beberapa anak yang jadi korban. Sejauh ini baru dua anak yang dilaporkan secara resmi menjadi korban.
“Jadi sampai saat ini yang melapor resmi sudah dua orang. Namun diduga ada beberapa korban lain, masih dalam penyelidikan,” sambung kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui modus pelaku yakni membawa korban ke sebuah ruangan. Kemudian ruangan tersebut dikunci oleh pelaku.
“Dalam ruangan itu, korban diminta melakukan hal yang tidak pantas,” tambah kapolres.
Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polrestro Depok. Dia juga dikenakan dengan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(cuy/jpnn)
Dari hasil pemeriksaan, diketahui modus pelaku yakni membawa korban ke sebuah ruangan. Kemudian ruangan tersebut dikunci oleh pelaku.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kristalin Ekalestari Salurkan 506 Sembako untuk Warga Desa Nifasi & Tempat Ibadah
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila