Smartfren Buka Suara soal Kasus Peretasan Server Pulsa
Jumat, 30 Agustus 2024 – 19:46 WIB

CEO PT Smartfren Telecom Tbk. Merza Fachys saat ditemui di Jakarta. ilustrasi. Foto: source for JPNN
Perusahaan juga menindaklanjuti tindakan pengisian pulsa secara ilegal dengan menempuh jalur hukum.
Aparat Sub-direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah menangkap SH (28), tersangka peretas server pulsa Smartfren yang membuat perusahaan rugi Rp 350 juta.
Kepada polisi, SH mengaku melakukan pengisian ulang pulsa ke MSISDN 088211582473 miliknya secara ilegal dengan meretas server milik PT Smartfren Telecom, Tbk. pada 3 Juli 2024. (Antara/jpnn)
Operator telekomunikasi PT Smart Telecom (Smartfren) buka suara soal kasus peretasan server pengisian ulang pulsa ke nomor tertentu.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI