Smartfren Buka Suara soal Kasus Peretasan Server Pulsa
Jumat, 30 Agustus 2024 – 19:46 WIB
Perusahaan juga menindaklanjuti tindakan pengisian pulsa secara ilegal dengan menempuh jalur hukum.
Aparat Sub-direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah menangkap SH (28), tersangka peretas server pulsa Smartfren yang membuat perusahaan rugi Rp 350 juta.
Kepada polisi, SH mengaku melakukan pengisian ulang pulsa ke MSISDN 088211582473 miliknya secara ilegal dengan meretas server milik PT Smartfren Telecom, Tbk. pada 3 Juli 2024. (Antara/jpnn)
Operator telekomunikasi PT Smart Telecom (Smartfren) buka suara soal kasus peretasan server pengisian ulang pulsa ke nomor tertentu.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Selesai Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani Ditanyai 22 Pertanyaan
- Penyidik Polda Metro Jaya Tegaskan Kusumayati Diperiksa Tanpa Tekanan
- Kabar Terbaru Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid
- Ungkap Penculikan di Tangsel, Polisi Tangkap Pelaku yang Ternyata....
- Pencuri Modus Ganjal ATM Kuras Uang Korban Rp 107 Juta
- Remaja 16 Tahun Tewas Akibat Tawuran di Jakpus