SMA/SMK Beralih ke Pemprov, SPP Minimal Rp 130 Ribu per Bulan

SMA/SMK Beralih ke Pemprov, SPP Minimal Rp 130 Ribu per Bulan
Siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA – Pemprov Jawa Timur akan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang kewenangan pengelolaan SMA/SMK, mulai 2017 mendatang.

Bantuan operasional (bopda) dari pemerintah kota/kabupaten pun berhenti.

Untuk memenuhi operasional sekolah, siswa se-Jatim akan dipungut sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) sampai ratusan ribu rupiah per bulan.

Umi Hany Akasah - Wartawan Radar Surabaya

Selama ini bopda adalah anggaran yang membuat sekolah di Jawa Timur gratis.

Sebab, bopda yang diberikan kota/kabupaten mampu mencukupi  kebutuhan anggaran di sekolah masing-masing.

Di Surabaya misalnya. Setiap siswa SMA/SMK mendapatkan anggaran bos sebesar Rp 1,4 juta per tahun.

Untuk memenuhi anggaran itu, pemkot membantu dengan bopda Rp 152 ribu per bulan.

SURABAYA – Pemprov Jawa Timur akan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang kewenangan pengelolaan SMA/SMK, mulai 2017

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News