SMA/SMK Beralih ke Pemprov, SPP Minimal Rp 130 Ribu per Bulan
jpnn.com - SURABAYA – Pemprov Jawa Timur akan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang kewenangan pengelolaan SMA/SMK, mulai 2017 mendatang.
Bantuan operasional (bopda) dari pemerintah kota/kabupaten pun berhenti.
Untuk memenuhi operasional sekolah, siswa se-Jatim akan dipungut sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) sampai ratusan ribu rupiah per bulan.
Umi Hany Akasah - Wartawan Radar Surabaya
Selama ini bopda adalah anggaran yang membuat sekolah di Jawa Timur gratis.
Sebab, bopda yang diberikan kota/kabupaten mampu mencukupi kebutuhan anggaran di sekolah masing-masing.
Di Surabaya misalnya. Setiap siswa SMA/SMK mendapatkan anggaran bos sebesar Rp 1,4 juta per tahun.
Untuk memenuhi anggaran itu, pemkot membantu dengan bopda Rp 152 ribu per bulan.
SURABAYA – Pemprov Jawa Timur akan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang kewenangan pengelolaan SMA/SMK, mulai 2017
- Mengenal Veve, Sosok Dosen yang Menginspirasi Generasi Muda
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer