SMA/SMK Beralih ke Pemprov, SPP Minimal Rp 130 Ribu per Bulan

SMA/SMK Beralih ke Pemprov, SPP Minimal Rp 130 Ribu per Bulan
Siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dalam setahun, siswa mendapatkan dana Rp 1,824 ribu. Jika ditotal maka satu siwa di Surabaya mendapatkan dana pendidikan sebesar  Rp 3,224 ribu.

Jumlah itu sudah mampu mencukupi kebutuhan operasional sampai gaji GTT/PTT di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim Saiful Rachman mengatakan rata-rata cost siswa SMA/SMK di Jatim antara Rp 3 sampai 4 juta setahun.

”Cost pendidikan Rp 3 jutaan setahun. Sedangkan bopda Rp 1,4 jutaan setahun. Untuk menambah cost pendidikan Rp 1,6 juta makanya akan ada tarikan. Kalau Rp, 1,6 juta dibagi 12, maka minimal tarikan Rp 130 sampai Rp 150 ribu,” kata Saiful ditemui di ruangannya, Senin (14/11).  

Tarikan SPP sebesar Rp 130 ribu– Rp 150 ribu itu adalah yang terkecil. Jumlah itu bisa berubah tergantung beberapa hal seperti biaya operasional sekolah, kegiatan dan mutu proses pembelajaran, dan UMK (upah minimum kabupaten/kota) GTT/PTT.

”Ada hitung-hitungannya. Skema pembiayaan akan disusun Desember mendatang,” tegas Saiful.

Meski diperbolehkan penarikan SPP, lanjut Saiful, dispendik akan tetap memantau penarikan.

”Sekolah harus bebas pungli. Meskipun diperlukan biaya yang ditarik dari masyarakat, tetap harus sesuai dengan ketentuan yang ada," tutur Saiful.

SURABAYA – Pemprov Jawa Timur akan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang kewenangan pengelolaan SMA/SMK, mulai 2017

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News