SMA/SMK Beralih ke Pemprov, SPP Minimal Rp 130 Ribu per Bulan
Pungutan yang diperbolehkan ialah untuk menutupi kekurangan biaya operasional.
Selain itu, untuk inovasi program-program di sekolah.
”Pendaftaran tidak boleh ditarik biaya. Tidak ada penarikan gedung. Jika ada maka itu termasuk pungli,” terang mantan kepala Badan Diklat Jatim ini.
Sebab, kegiatan pembangunan harus dilakukan dengan standar pelaksanaan dan pengawasan yang sudah tercatat dalam RAPBS (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah).
Dalam aturan penarikan SPP, Saiful memastikan adanya aturan yang adil. Besaran nilainya akan mempertimbangkan kondisi daerah dan tipe sekolah. Artinya, besaran SPP tidak akan disamaratakan.
”Berapa pun yang akan ditarik sekolah ke siswa harus atas sepengetahuan kami,” jelasnya.
Sekretaris Dispendik Jatim, Sucipto mengatakan penarikan pungutan juga diperbolehkan dari pihak ketiga.
Misalnya dana yang bersumber dari corporate social responsibility (CSR). Pihaknya tidak berkenan bila sekolah menggunakan komite sekolah sebagai alat untuk menggali dana ke wali murid.
SURABAYA – Pemprov Jawa Timur akan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang kewenangan pengelolaan SMA/SMK, mulai 2017
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu