SMA/SMK Beralih ke Pemprov, SPP Minimal Rp 130 Ribu per Bulan

SMA/SMK Beralih ke Pemprov, SPP Minimal Rp 130 Ribu per Bulan
Siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pungutan yang diperbolehkan ialah untuk menutupi kekurangan biaya operasional.

Selain itu, untuk inovasi program-program di sekolah.

”Pendaftaran tidak boleh ditarik biaya. Tidak ada penarikan gedung. Jika ada maka itu termasuk pungli,” terang mantan kepala Badan Diklat Jatim ini.

Sebab, kegiatan pembangunan harus dilakukan dengan standar pelaksanaan dan pengawasan yang sudah tercatat dalam RAPBS (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah).

Dalam aturan penarikan SPP, Saiful memastikan adanya aturan yang adil. Besaran nilainya akan mempertimbangkan kondisi daerah dan tipe sekolah. Artinya, besaran SPP tidak akan disamaratakan.

”Berapa pun yang akan ditarik sekolah ke siswa harus atas sepengetahuan kami,” jelasnya.

Sekretaris Dispendik Jatim, Sucipto mengatakan  penarikan pungutan juga diperbolehkan dari pihak ketiga.

Misalnya dana yang bersumber dari corporate social responsibility (CSR). Pihaknya tidak berkenan bila sekolah menggunakan komite sekolah sebagai alat untuk menggali dana ke wali murid.

SURABAYA – Pemprov Jawa Timur akan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang kewenangan pengelolaan SMA/SMK, mulai 2017

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News