SMA/SMK Beralih ke Pemprov, SPP Minimal Rp 130 Ribu per Bulan
Rabu, 16 November 2016 – 00:19 WIB
”RAPBS juga harus dibicarakan dengan komite sekolah. Komite sekolah itu tugasnya hanya memfasilitasi sekolah bertemu dengan wali murid. Jangan sampai ikut mengumpulkan sumbangan, apalagi tanpa sepengetahuan sekolah, pungkas Sucipto,” ujarnya.(*/no/sam/jpnn)
SURABAYA – Pemprov Jawa Timur akan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang kewenangan pengelolaan SMA/SMK, mulai 2017
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu