SMA/SMK Beralih ke Pemprov, SPP Minimal Rp 130 Ribu per Bulan

SMA/SMK Beralih ke Pemprov, SPP Minimal Rp 130 Ribu per Bulan
Siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

”RAPBS juga harus dibicarakan dengan komite sekolah. Komite sekolah itu tugasnya hanya memfasilitasi sekolah bertemu dengan wali murid. Jangan sampai ikut mengumpulkan sumbangan, apalagi tanpa sepengetahuan sekolah, pungkas Sucipto,” ujarnya.(*/no/sam/jpnn)

 


SURABAYA – Pemprov Jawa Timur akan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang kewenangan pengelolaan SMA/SMK, mulai 2017


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News