SMA/SMK Beralih ke Pemprov, SPP Minimal Rp 130 Ribu per Bulan
Rabu, 16 November 2016 – 00:19 WIB

Siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
”RAPBS juga harus dibicarakan dengan komite sekolah. Komite sekolah itu tugasnya hanya memfasilitasi sekolah bertemu dengan wali murid. Jangan sampai ikut mengumpulkan sumbangan, apalagi tanpa sepengetahuan sekolah, pungkas Sucipto,” ujarnya.(*/no/sam/jpnn)
SURABAYA – Pemprov Jawa Timur akan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang kewenangan pengelolaan SMA/SMK, mulai 2017
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral