SMA/SMK Dialihkan ke Pemprov, Jatah BOS Menyusut
jpnn.com, BALIKPAPAN - Pengelolaan SMA/SMK negeri sederajat yang sebelumnya menjadi kewenangan di kabupaten/kota, sejak Januari 2017 sudah dialihkan ke pemerintah provinsi.
Hal ini merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Walhasil, kewenangan seluruh penganggaran, pengangkatan guru, sampai pemilihan kepala sekolah berada di tangan pemprov.
Dampak peralihan ini ternyata berbuntut panjang hingga menyentuh biaya operasional sekolah (BOS). Seperti yang diungkapkan Kepala SMA 1 Balikpapan, Kaltim, Imam Sudjai.
Kepada Kaltim Post (Jawa Pos Group) Imam menjelaskan, pihaknya sangat kesulitan untuk mendapatkan dana operasional.
Pasalnya, dengan peralihan kewenangan itu, Pemkot Balikpapan tidak lagi menggelontorkan dana BOS. Otomatis, dana BOS untuk siswa berkurang.
Sebelumnya, ucap dia, dana BOS untuk siswa berasal dari tiga sumber. Yakni BOS Pusat sebesar Rp 1,4 juta, BOS Provinsi Kaltim sebesar Rp 1 juta, dan BOS Pemkot Balikpapan Rp 1 juta.
Total dana yang terkumpul mencapai Rp 3,4 juta. Di mana, nominal tersebut diberikan untuk setiap anak per tahunnya.
“Kalau sekarang yang tersisa hanya BOS Pusat dan BOS Provinsi Kaltim. Bahkan, BOS provinsi yang tadinya Rp 1 juta, berubah menjadi Rp 900 ribu. Sehingga sumber pendapatan sekolah untuk biaya operasional berkurang drastis,” ucapnya.
Pengelolaan SMA/SMK negeri sederajat yang sebelumnya menjadi kewenangan di kabupaten/kota, sejak Januari 2017 sudah dialihkan ke pemerintah provinsi.
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene
- Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara Ditahan Gegara Korupsi Dana BOS
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Andreas Komisi X Anggap Upaya Memasukkan Program Makan Siang Gratis ke Dana BOS Keliru
- FSGI Kritik Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran untuk Siswa, Berpotensi Mubazir
- Federasi Serikat Guru Indonesia Tolak Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis